Wanita Ini Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah Milik Mantan Adik Ipar Belum Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 31 Maret 2023
0 dilihat
Wanita Ini Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah Milik Mantan Adik Ipar Belum Tersangka
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara tempat kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah yang diduga dilakukan Dilena ditangani. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Pelapor, Robby mengaku kecewa dengan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pasalnya, laporan dugaan penggelapan sertifikat rumah sudah berjalan hampir satu tahun belum ada kepastian hukum "

MEDAN, TELISIK.ID - Pelapor, Robby mengaku kecewa dengan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pasalnya, laporan dugaan penggelapan sertifikat rumah sudah berjalan hampir satu tahun belum ada kepastian hukum.

"Padahal sertifikat itu sudah jelas berada dengan Dilena atau orang yang saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara," kata Robby, Jumat (31/3/2023) petang.

Pria itu mengaku, laporan yang dilayangkan pada Agustus 2023 ke Mapolda Sumatera Utara. Akan tetapi, sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Sudah 6 Tahun, Kasus Mantan Anggota TKBM Melibatkan Sabam Manalu dan Mafrizal Belum Tuntas Ditangani Polres Belawan

"Kemarin kami sudah gelar perkara di ruangan gelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tepatnya Sabtu 18 Maret 2023. Namun, sampai saat ini saya belum mendapatkan hasil gelar perkara itu," ucapnya.

Diceritakan Robby, sertifikat itu sampai kepada Dilena karena dulunya adalah kakak iparnya. Di tahun 2007, Dilena bersama Suranta (Kakak kandung Robby) membutuhkan modal untuk usaha atau bisnis.

"Tahun 2007 mereka butuh pinjaman, lalu mereka meminjam sertifikat rumah saya dan saya berikan karena Dilena kakak ipar saya. Lalu kami bersama-sama (Dilena dan Suranta) ke Notaris membuat surat jaminan tanggungan. Lalu sertifikat rumah dan surat notaris itu dibawa mereka untuk meminjam uang di Sumut Ventura (bank perkreditan)," kata Robby.

Kemudian di tahun 2011, pinjaman itu lunas dan sertifikat diambil oleh mereka dan sampai hari ini sertifikat itu ada di tangan Dilena.

"Sehingga dia saya laporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan LP/B/1433/VIII/2022. Saya minta sertifikat saya yang dulu dipakai mereka untuk meminjam uang untuk modal mereka segera dikembalikan," terangnya.

Terpisah, Suranta Sembiring abang kandung dari Robby ketika dikonfirmasi membenarkan, jika sudah gelar perkara dengan pihak Unit IV Premanisme Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

"Jadi dalam kasus dugaan penggelapan ini saya adalah saksi. Yang dilaporkan itu adalah mantan istri saya bernam Dilena," kata Suranta.

Akan tetapi, dalam kasus ini. Dilena mengaku bahwa Suranta memiliki hutang dengan dia sehingga surat sertifikat rumah itu tidak dikembalikan oleh Dilena.

"Jadi, sejak kapan saya ada hutang dengan Dilena, mana buktinya saya punya hutang dengan Dilena. Selain itu, Dilena di saat itu adalah istri saya. Jadi tidak benar jika saya ada hutang dengan Dilena," tambahnya.

Kemudian, Suranta dalam gelar perkara menduga polisi seperti berpihak kepada Dilena. Sebab, mereka menyebut Suranta memiliki hutang dengan Dilena atau memakai uang keluar Dilena.

"Sejak kapan pula saya memakai uang keluarga Dilena. Tidak benar itu, kepada penyidik saya sampaikan jika saya saya ada memakai uang Dilena atau keluarganya. Mana buktinya, buktikan dulu. Jangan katanya-katanya," ungkapnya.

Baca Juga: Orang Tua Anggota Polri yang Tewas Tak Wajar Diperiksa, Ibu Ngaku Pernah Didatangi Dalam Mimpi

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Premanisme, Subdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Hery Sofyan ketika dikonfirmasi mengaku, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

"Mohon maaf, laporan dari Robby masih dalam proses penyelidikan. Masih banyak yang harus kami dalami. Terutama adanya pengakuan dari pihak terperiksa atau terlapor bahwa Suranta atau Abang kandung dari pelapor memiliki hutang atau memakai uang pihak terlapor. Jadi, kami masih dalami itu dahulu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Dilena dilaporkan Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan polisi LP/B/1433/VIII/2022. Kasus dugaan penggelapan sertifikasi itu terjadi di bulan November 2019 di gudang CV Mulia Karya, Dusun I, Jalan Sejarah, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga