Anda Pelaku Usaha Kuliner? Yuk, Jaga Limbahnya Agar Tidak Merusak Lingkungan
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 19 Juni 2021
0 dilihat
Limbah dari rumah makan atau restoran. Foto: Repro ilmubudidaya.com
" Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari meminta pelaku usaha kuliner agar memperhatikan limbah yang dihasilkan dari proses produksi makanan dan minumannya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari meminta pelaku usaha kuliner agar memperhatikan limbah yang dihasilkan dari proses produksi makanan dan minumannya.
Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, limbah yang dihasilkan dari usaha kuliner baik restoran maupun rumah makan harus diperhatikan, sebab jika dibuang sembarangan maka akan menghasilkan bau yang menyengat.
"Jadi limbah dari restoran atau rumah makan itu bisa mengeluarkan bau yang menyengat, dan bahkan juga mengotori badan air dan permukaan tanah," katanya kepada Telisik.id, Jumat (19/6/2021).
Olehnya itu, ia meminta kepada pelaku usaha kuliner ini sebelum membuang limbahnya agar dilakukan proses instalasi pengolahan air limbah (Ipal).
Baca juga: Mengenal Limbah B3 Medis dan Dampaknya Bagi Lingkungan dan Masyarakat
Baca juga: Gelombang Kedua di Kendari Makin Mencekam, Per Hari Tambah 34 Kasus Positif
"Limbah itu sebelum dibuang diperlukan proses Ipal, sehingga buangan dari limbah restoran atau rumah makan dapat ditreatmen sebelum membuang ke badan air," ujarnya.
Olehnya itu, ia menambahkan, para pelaku restoran atau rumah makan ini seyogyanya mengurus izin lingkungan. Hal tersebut berdasarkan regulasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 5 tahun 2001.
"Dari regulasi Permen LH nomor 5 tahun 2001 ini, kami berharap kepada pelaku usaha untuk mengurus dan memiliki izin lingkungan," pungkasnya.
Untuk diketahui, limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik. Dimana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus, dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya.
Sedangkan, Ipal atau Instalasi pengolahan air limbah (wastewater treatment plant, WWTP), adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. (B-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali