Mengenal Limbah B3 Medis dan Dampaknya Bagi Lingkungan dan Masyarakat
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 19 Juni 2021
0 dilihat
Tumpukan limbah B3 medis. Foto: Repro Antara
" Jenis limbah Bahan Beracun dan Berbahaya atau yang juga dikenal dengan B3, merupakan limbah yang sering ditemui di tengah masyarakat. "
KENDARI, TELISIK.ID - Jenis limbah Bahan Beracun dan Berbahaya atau yang juga dikenal dengan B3, merupakan limbah yang sering ditemui di tengah masyarakat.
Hanya saja, jenis limbah satu ini akan sangat mengancam dan merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia ataupun organisme lainnya.
Diketahui, jenis limbah B3 ini merupakan limbah yang memiliki kandungan zat beracun dan berbahaya.
Karena saking bahayanya dan banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan bagi lingkungan, maka sangat penting untuk masyarakat memahami jenis limbah B3 agar dapat menyelamatkan lingkungan serta menjaga kesehatan.
Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengungkapkan, limbah B3 ini terdapat beberapa jenis, di antaranya adalah limbah medis.
Limbah medis ini seperti limbah benda tajam berupa jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah, dan sejenisnya.
Baca juga: Gelombang Kedua di Kendari Makin Mencekam, Per Hari Tambah 34 Kasus Positif
Baca juga: Masyarakat Protes Pembangunan Smelter di Konawe Utara
"Ada juga limbah jaringan tubuh, yang meliputi organ tubuh, darah, dan cairan tubuh. Biasa dihasilkan pada saat operasi atau autopsi. Begitu juga ada limbah farmasi seperti obat-obatan kadaluarsa," katanya kepada Telisik.id, Jumat (19/6/2021).
Lebih lanjut, kata dia, dampak dari limbah tajam ini yaitu dapat melukai atau memotong jika dibuang di sembarang tempat.
Sedangkan limbah infeksius, dapat menularkan penyakit. Limbah B3 bersifat infeksius yaitu limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
Begitu juga dengan limbah sitotoksik. Limbah sitotoksik yaitu limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
"Kalau limbah farmasi ini merupakan obat yang sudah kadaluarsa, dan itu membahayakan masyarakat jika tidak dibuang sesuai aturannya," tambahnya.
Olehnya itu, ia menambahkan, untuk klinik, rumah sakit, dan apotek, seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3.
Hal tersebut berdasarkan regulasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 5 tahun 2001. (B-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali