Anggaran Mobil Listrik ASN Nyaris Rp 1 M per Orang

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 22 Mei 2023
0 dilihat
Anggaran Mobil Listrik ASN Nyaris Rp 1 M per Orang
Kemenkeu buka suara soal alasan dana senilai Rp966 juta, uang dianggarkan untuk setiap unit mobil listrik PNS dalam PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Foto: Cnnindonesia.com

" Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal dana senilai Rp966 juta uang dianggarkan untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal dana senilai Rp966 juta uang dianggarkan untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 seperti dikutip dari Kompas.com.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan, salah satunya terkait dengan pengadaan kendaraan dinas listrik.

Baca Juga: Haji Indonesia Hindari Hal Ini jika Tak Ingin Ditahan Pemerintah Jeddah

Untuk menentukan dan menetapkan SBM tersebut, Kemenkeu melakukan penelitian yang melibatkan periset terkait anggaran. Oleh karenanya, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait mengatakan, penetapan biaya pengadaan kendaraan listrik PNS sudah sudah mengikuti harga pasar saat ini.

Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Kemenke,  Amnu Fuady menjelaskan, anggaran untuk mobil listrik ini merupakan upaya untuk merealisasikan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Ammu, Inpres tersebut pun dikeluarkan sebagai komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi. Ammu pun mengatakan PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini hanya merupakan standar biaya masukan bagi kementerian/lembaga untuk mematok anggaran.

Baca Juga: Intip Materi Core Value BUMN 2023

Selain itu, patokan anggaran dalam PMK ini juga merupakan harga maksimal. Dengan kata lain, kementerian/lembaga bisa saja mematok harga di bawah dana maksimal tersebut.

"Itu harga tertinggi, bukan konsekuensi alokasi. Harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui," imbuh Ammu dilansir dari Cnnindonesia.com. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga