Anggota DPR RI Bahtra Banong Diharamkan Injakan Kaki di Bumi Anoa

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 10 Maret 2025
0 dilihat
Anggota DPR RI Bahtra Banong Diharamkan Injakan Kaki di Bumi Anoa
Jendral Lapangan Zainal Saputra, dari demontrasi Forum CASN/PPPK, haramkan Bahtra Banong injakan kakinya di Bumi Anoa. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Forum Solidaritas CASN/PPPK 2014 tahap 1 Sulawesi Tenggara (Sultra), haramkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong untuk injakan kakinya di Bumi Anoa "

KENDARI, TELISIK.ID - Forum Solidaritas CASN/PPPK 2014 tahap 1 Sulawesi Tenggara (Sultra), haramkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong untuk injakan kakinya di Bumi Anoa.

Hal tersebut tertuang dalam tuntutan Forum CASN/PPPK, yang diserukan oleh Jendral Lapangan, Zainal Saputra saat menggelar aksi di DPRD Sultra, Senin (10/3/2025). Menyikapi hasil RDP antara BKN, KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI.

"Mengharamkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong sebagai perwakilan DPR RI Dapil Sultra, sekaligus salah seorang yang menandatangani kesepakatan itu, untuk menginjakkan kakinya di Bumi Anoa jika aspirasi kami tidak mampu beliau tindak lanjut di DPR RI," tagas Zainal.

Zainal menambahkan, pihaknya juga menolak keputusan KemenPAN-RB terkait penundaan pengangkatan CASN/PPPK 2024 tahap 1.

Serta mendesak KemenPAN-RB tetap konsisten dengan TMT sesuai surat edaran tertanggal 14 Januari 2025, yakni TMT 1 Maret 2025.

Baca Juga: Isak Tangis Raslina, 19 Tahun Mengabdi di Satpol PP Sultra Malah Pengangkatan PPPK Ditunda

Mendesak sesegera mungkin pihak BKN untuk menuntaskan pengusulan NIP yang sudah diusulkan dari Februari 2025.

Selain itu, massa aksi juga meminta pihak DPRD Sultra menginisiasi pembayaran gaji honorer oleh Gubernur Sultra sebagaimana surat edaran tertanggal 12 Desember 2024, yakni dinas provinsi tetap menganggarkan gaji bagi honorer yang mengikuti seleksi CASN sampai menerima SK pengangkatan PPPK.

"Jika seruan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi lanjutan dengan tuntutan copot MenPAN-RB dan Kepala BKN RI dari jabatannya," beber Zainal.

Baca Juga: Demo CPNS dan CPPPK Sultra Ricuh, Banting Meja Usai Dengar Telepon Anggota DPR RI Bahtera

Tempat sama, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala menjelaskan, aksi dari PPPK ini menuntut nasib mereka, di mana Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk pengangkatan PPPK itu pada 1 Maret 2026.

"Yang jadi masalah ini, sudah beberapa bulan mereka tidak dibayarkan gajinya, karena ada surat ederan dari BKN dan MenPAN-RB, untuk tidak ada lagi pengangkatan honorer," jelas Tariala.

Namun lanjut Tariala, Pemprov Sultra untuk anggaran honor untuk PPPK yang sudah lolos, itu sudah dianggarkan dalam APBD sambil menunggu regulasi dari pusat. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga