Antisipasi Penyebaran COVID-19 Sebagian Masjid di Kolut Tutup

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 02 Mei 2020
0 dilihat
Antisipasi Penyebaran COVID-19 Sebagian Masjid di Kolut Tutup
Masjid Agung Bahrurasyad Wal Ittihad Lasus Kolaka Utara tidak ada aktivitas salat berjamaah hasil pantauan Jumat (1/5/2020) kemarin pagar tampak tergembok. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Memang malam itu tidak dibicarakan termasuk seruan azan ini, sehingga sebentar saya akan coba bertemu dengan pak Sekda karena terasa sekali kampung kita ini sunyi betul. Terasa mati kampung kita ini. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, pasca ditetapkannya salah seorang warga Kecamatan Lasusua sebagai pasien baru yang terkonfirmasi positif COVID-19, 30 April 2020 lalu, sebagian masjid di Kolaka Utara tutup.

Penutupan sebagian masjid ini merupakan imbas dari surat pemerintah daerah Kolaka Utara, Nomor: 334.1/70 Tahun 2020 yang menginstruksikan untuk meniadakan semua kegiatan ibadah di masjid dengan melaksanakannya di rumah masing-masing.

Menanggapi persoalan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Drs. H. Baharuddin, M.Si mengungkapkan, kesimpulan rapat koordinasi bersama forkopimda pada saat itu memang disepakati tidak ada aktivitas di masjid termasuk pada saat itu seruan azan karena dianggap seruan azan akan memancing orang untuk datang.

Baca juga: Sejak Ramadan Pemda Kolut Distribusi Bahan Pangan untuk Warga Terdampak COVID-19

"Memang malam itu tidak dibicarakan termasuk seruan azan ini, sehingga sebentar saya akan coba bertemu dengan pak Sekda karena terasa sekali kampung kita ini sunyi betul. Terasa mati kampung kita ini," ungkap Kandepag Kolaka Utara, Sabtu (2/5/2020).

Lebih lanjut Kandepag Kolaka Utara, mengatakan jika dirinya akan bertemu dan meminta ke Sekda agar azan tetap dikumandangkan, dengan catatan seruan azan yang digunakan berbeda dengan yang setiap hari digunakan.

"Sebentar saya ketemu dengan pak Sekda dan meminta agar azan tetap dikumandangkan dengan lafaz hayya Alas Shala diganti dengan lafaz Sholluu fii Buyutikum, jadi bukan lagi panggilan salat di masjid tapi pemberitahuan jika waktu salat sudah masuk sehingga masyarakat yang mendengarnya bisa melaksanakan salat di rumah dengan tepat waktu," kata Baharuddin.

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufiq S. SP., MM menjelaskan pada prinsipnya bukan soal tutup masjid tapi yang utama tidak salat berjamaah dulu.

"Ada yang ingin agar azan tetap dikumandangkan, silahkan tapi jaminannya jangan dulu berjamaah di masjid. Kalau hanya pak imam dan satu makmun yang melaksanakan salat di masjid tidak masalah," jelasnya.

Reporter: Muh. Risal

Editor: Sumarlin

Baca Juga