ASN yang di-Nonjob Sulkarnain Minta Keadilan ke Pj Wali Kota Asmawa Tosepu

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 11 Oktober 2022
0 dilihat
ASN yang di-Nonjob Sulkarnain Minta Keadilan ke Pj Wali Kota Asmawa Tosepu
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu diharapkan kembalikan ASN yang di-nonjob pemerintah sebelumnya. Foto: Musdar/Telisik

" La Ode Kabias, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di-nonjob mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir pada Januari 2021, meminta keadilan kepada Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu "

KENDARI, TELISIK.ID - La Ode Kabias, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di-nonjob mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir pada Januari 2021, meminta keadilan kepada Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Sebelumnya, La Ode Kabias menjabat Kabag Hukum Setda DPRD Kota Kendari. Namun kini hanya staf biasa di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

Menurut Kabias, kebijakan wali kota sebelumnya yang me-nonjob dirinya dan sejumlah ASN lain, tidak sesuai prosedur.

Apalagi dia menilai dirinya sudah berkinerja baik dan tidak pernah melakukan kesalahan fatal.

Baca Juga: Jumlah Personel Polhut di Sulawesi Tenggara Sangat Minim

Terbukti, KASN menerbitkan 2 rekomendasi yakni pada 21 Maret 2022 dengan nomor laporan B-1249/JP.01/03/2022 dan pada 29 Juni 2022 KASN kembali melahirkan rekomendasi kedua dengan nomor laporan B-236/JP. 01/06/2022 atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota.

"Terhadap permasalahan kami, bapak Pj wali kota yang berlatar belakang birokrat tulen yang menjunjung tinggi setiap regulasi, kiranya bapak dapat membenahi kembali struktur birokrasi yang rusak di kota ini yang tidak lazim, untuk dikembalikan pada posisi awal yang sepatutnya menurut hukum," ungkap La Ode Kabias, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Ini Pesan Gubernur pada Pj Wali Kota Kendari

Sementara Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, sudah ada regulasi yang mengatur terkait nonjob. Menurutnya, tidak mungkin seseorang di-nonjob tanpa ada sebab musababnya.

Dia mengatakan, akan meninjau kembali kebijakan wali kota sebelumnya yang me-nonjob sejumlah ASN pada Januari 2021. Apabila ASN yang di-nonjob harus dikembalikan ke jabatan semula, maka dia akan menjalankannya.

''Saya akan taat asas terkait hal ini," ucap Asmawa. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga