Asrin Gantikan Posisi Rasyid di DPRD Sultra Lewat PAW
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 02 Oktober 2020
0 dilihat
Anggota DPRD Sultra, Rasyid yang kini telah mengundurkan diri. Foto: Kardin/Telisik
" Dari perhitungan suara di KPU kan sudah jelas perolehan suara ke dua. "
KENDARI, TELISIK.ID – Partai Keadilan sejahtera (PKS) menunjuk Asrin sebagai anggota DPRD Sultra Dapil Konsel-Bombana melalui Pergantian Antara Waktu (PAW) menggantikan Rasyid.
Rasyid digantikan setelah mengundurkan diri karena maju di Pilkada Konsel 2020 bersama calon dari petahana Surunuddin Dangga.
Plt Ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo (YSA) mengatakan, penujukan Rasyid berdasarkan mekanisme PAW, yaitu Caleg yang perolehan suaranya terbanyak berikutnya di Pileg.
Baca juga: Sekjen Pemenangan Raup-Iskandar Optimis Kalahkan Ruksamin di Pilkada
YSA mengatakan, ketentuan itu diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No 17 tahun 2015. Pasal 242 menyebut, anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama.
“Dari perhitungan suara di KPU kan sudah jelas perolehan suara ke dua,” terang YSA, Jumat (2/10/2020).
Mantan anggota DPRD Sultra ini menegaskan, proses PAW sudah ia tandatangani dan melalui sekretarisnya menyerahkan ke Sekretariat DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang tinggal DPR proses,” tutupnya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin