PPKM Berlanjut, Pemkot Berikan Relaksasi PKL Beroperasi hingga Pukul 10 Malam
Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 03 Agustus 2021
0 dilihat
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Sumarlin/Telisik
" Di Kota Kendari, pemerintah kota akan memberikan relaksasi pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa beroperasi hingga pukul 10 malam "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah sudah mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Di Kota Kendari, pemerintah kota akan memberikan relaksasi pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa beroperasi hingga pukul 10 malam.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, relaksasi diberikan setelah pemerintah kota melihat data perkembangan COVID-19 dan kondisi masyarakat Kota Kendari yang terdampak.
"Untuk operasional UMKM kita, warung-warung makan dan beberapa pedagang kecil termasuk beberapa kategori, akan kami beri relaksasi beroperasi hingga jam 10 malam," ungkapnya, Selasa (3/8/2021).
Menurut wali kota, relaksasi ini lebih diperpanjang dari sebelumnya yang hanya memberikan batas waktu operasional hingga pukul 9 malam.
Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sangat merasakan dampak pemberlakuan PPKM.
Meskipun diberlakukan relaksasi, wali kota meminta agar penerapan protokol kesehatan tetap jadi prioritas untuk memutus penyebaran COVID-19 di Kota Kendari.
Baca Juga: Wali Kota Sebut Selama PPKM di Kendari COVID-19 Melandai
Baca Juga: PPKM Level 3 di Kendari dan 14 Kabupaten Kota di Sultra Diperpanjang hingga 9 Agustus
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kota Kendari drg. Fauziah Kaimuddin mengatakan, berdasarkan data yang dirilis setiap hari oleh Satgas COVID-19 Kota Kendari, jumlah kasus positif menunjukkan tren menurun.
"Data kemarin menunjukkan kasus positif sebanyak 1.006," ujarnya.
Dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Kendari.
Rencananya SK Wali Kota Kendari tentang pelaksanaan PPKM akan dikeluarkan hari ini. (B)
Reporter: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali