Petahana Wajib Serahkan Izin Cuti Minimal Tiga Hari Sebelum Kampanye
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 18 September 2020
0 dilihat
Komisioner KPU Muna, Nggasri Faedah. Foto: Sunaryo/Telisik
" Surat izin cutinya diserahkan ke KPU minimal tiga hari dan paling terlambat sehari sebelum masa kampanye. "
MUNA, TELISIK.ID - Tahapan Pilkada Muna akan memasuki masa penetapan calon dan nomor urut. Sesuai jadwal, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), LM Rusman Emba-Bachrun Labuta akan lebih dulu mengikuti tahapan tersebut yakni pada 23-24 September.
Sementara untuk Bapaslon LM Rajiun Tumada-La Pili pada 1 Oktober mendatang.
Secara otomatis, Rusman Emba sebagai petahana bersama pasangannya Bachrun Labuta akan lebih dulu melakukan kampanye. Jadwalnya dimulai pada 26 September hingga 5 Desember.
Dalam melakukan kampanye nanti, Rusman yang merupakan petahana wajib menyerahkan surat izin cuti yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Hal tersebut diatur pada PKPU nomor 4 tahun 2017 pada pasal 63 dan 64.
"Surat izin cutinya diserahkan ke KPU minimal tiga hari dan paling terlambat sehari sebelum masa kampanye," kata Nggasri Faedah, Komisioner KPU Muna, Jumat (18/9/2020).
Beda halnya dengan bupati aktif daerah lain yang mencalonkan diri di Muna, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk kampanye, yang bersangkutan harus menyertakan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang diproses yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Baca juga: Target Menang Pilkada, PKB Kerahkan 17 Ribu Tim Pemenangan
"Surat pernyataan pengunduran diri diserahkan minimal lima hari sebelum kampanye dan surat pengunduran resmi diserahkan 30 hari sebelum pemungutan suara," ungkapnya.
Kini, KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk penempatan titik-titik lokasi kampanye termasuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Tanggal 21 September kita akan rapatkan, setelah itu kita laporkan ke KPU Sultra untuk penetapan lokasinya," ujarnya.
Pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19 tentunya mengacu pada protokol kesehatan yang tertuang pada PKPU Nomor 10 tahun 2020. Dimana, ada pembatasan peserta kampanye.
"Untuk pertemuan terbatas, peserta yang hadir maksimal 50 orang dan untuk dilokasi terbuka, seperti kegiatan seni, olahraga maksimal 100 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tukasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali