Aturan Iuran BPJS Diubah Lagi, Berikut Penjelasannya

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 13 Juni 2022
0 dilihat
Aturan Iuran BPJS Diubah Lagi, Berikut Penjelasannya
Sistem layanan BPJS kelas 1,2 dan 3 akan dihapus mulai Juli 2022. Foto: Repro Tempo.co

" Sebelumnya iuran dibedakan berdasarkan kelas, kini tak akan ada lagi melainkan akan diganti menjadi sistem kelas standar BPJS Kesehatan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Aturan iuran terbaru BPJS kembali mengalami perubahan. Di mana sebelumnya iuran dibedakan berdasarkan kelas, kini tak akan ada lagi melainkan akan diganti menjadi sistem kelas standar BPJS Kesehatan.

Mengutip dari Cnbcindonesia.com, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Dan layanan kelas tersebut akan digabungkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.

Nah, besaran iurannya pun ikut menyesuaikan di mana menurut Asih, besaran iuran juga nantinya akan dibayar oleh peserta sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.

"Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," jelas Asih kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/6/2022).

Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih, akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan," jelas Asih.

Baca Juga: Indonesia Raih Penghargaan Kependudukan dari PBB

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

"Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," jelas dia.

Melansir Suara.com dan jaringan Telisik.id, diketahui tarif BPJS Kesehatan sebelumnya, telah mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi.

Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:

* Kelas I, iuran per bulan awalnya Rp 80 ribu naik jadi Rp 150 ribu.

* Kelas II, iuran per bulan awalnya Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu.

* Kelas III, iuran per bulan awalnya Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu.

Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap.

Baca Juga: Sejarah Hari Keluarga Nasional: Merencanakan Keluarga, Membangun Bangsa

Pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan 9 kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023. 

Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta dan pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. 

Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri.  Perlu diingat bahwa tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga