Menteri Tjahjo Coret 225 Peserta SKD CPNS 2021 Bermasalah, 41 di Buton Selatan

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 27 Oktober 2021
0 dilihat
Menteri Tjahjo Coret 225 Peserta SKD CPNS 2021 Bermasalah, 41 di Buton Selatan
Tjahjo Kumolo. Foto: Repro Antara

" Pansel dan BKN serta KemenPAN RB sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang tanpa membuat gaduh "

JAKARTA,TELISIK.ID – Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo bakal mencoret sebanyak 225 peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

“Pansel dan BKN serta KemenPAN RB sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang tanpa membuat gaduh,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan tindakan tersebut diketahui terjadi tak hanya di Buol Sulawesi Tengah, tetapi sembilan lokasi pelaksanaan lainnya.

“Bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih. (Saya) berharap kasus ini hanya ada di Buol, tapi segala kemungkinan bisa terjadi,” kata Tjahjo.

Menurutnya, dari bahan laporan ternyata kecurangan memang terjadi di beberapa titik lokasi. Di antaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta.

Selanjutnya Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Sebelumnya Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya indikasi kecurangan pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di beberapa titik lokasi (tilok).

Baca Juga: Akhir Tahun, Pemerintah Bakal Kampanye Besar-besaran Larang Warga Bepergian

Baca Juga: Orang Kaya Bakal Bayar Pajak Lebih Tinggi Buat Bantu Orang Miskin

Ia menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini mengarah ke tindak pidana dan pelaku harus dijatuhi sanksi.

“Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal,” tegas Tjahjo, Selasa (26/10/2021).

Kementerian PAN RB telah berdiskusi terkait dugaan kecurangan ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Tidak hanya sanksi administrasi, Tjahjo juga setuju agar peserta yang terlibat didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat akan ditindak tegas. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga