Awalnya Minum Tuak Bersama, Ujungnya Malah Baku Hantam
Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 16 Januari 2021
0 dilihat
Pelaku saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Iya benar Bang. Korban sudah buat laporan dan pelaku juga sudah ditangkap. "
SERGAI, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial CS (49) menganiaya temannya saat sedang minum tuak bersama di warung tuak milik Aceng.
Peristiwa penganiyaan itu terjadi di Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara Utara (Sumut), Selasa, 12 Januari lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Informasi diterima Telisik.Id, penganiyaan itu berawal saat korban bernama Guntur Manurung (58) merebut mikrofon di kedai tuak saat minum bersama pelaku. Kejadian itu membuat pelaku marah hingga menghantam wajah korban menggunakan gelas dan mengenai pelipis kanan korban.
Akibat dari penganiyaan tersebut, korban mengalami pendarahan karena pelipis kanannya robek. Korban terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang ketika dikonfimasi Telisik.id melalui telepon selulernya, membenarkan peristiwa penganiyaan yang terjadi di kedai tuak Aceng.
Robin mengatakan, korban yang merasa dirugikan, membuat laporan pengaduan di Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai. Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung mengejar pelaku.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Baubau Ditangkap
"Iya benar Bang. Korban sudah buat laporan dan pelaku juga sudah ditangkap," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada Telisik.id, Sabtu (16/1/2021).
Dijelaskannya, pelaku ditangkap Rabu (13/1/2021) lalu di loket KPUM Jalan HM. Prof Yamin Kampung Keling, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
"Pelaku ditangkap saat menunggu mobilnya di loket, dia hendak kabur ke Jakarta," ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Guntur Manurung dengan cara memukul wajah korban menggunakan gelas kaca.
"Tersangka langsung diboyong ke Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kita jerat pasal 351 (2) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"Â pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali