Polisi Tangkap Terduga Pemeras, Pengacara Ungkap Kasus Awal Anggota DPRD Nias Utara Berduaan dengan Istri Orang

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 24 September 2023
0 dilihat
Polisi Tangkap Terduga Pemeras, Pengacara Ungkap Kasus Awal Anggota DPRD Nias Utara Berduaan dengan Istri Orang
Kantor Polrestabes Medan tempat proses penanganan perkara atas dugaan pemerasan bergulir. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap JA yang diduga melakukan pemerasan anggota DPRD Nias Utara, Noferman Zega dari Fraksi PAN "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap JA yang diduga melakukan pemerasan anggota DPRD Nias Utara, Noferman Zega dari Fraksi PAN.

JA diduga melakukan pemerasan setelah menerima uang dari Noferman yang kedapatan dengan istri orang lain di kamar hotel 61 Medan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa melalui anggotanya Aipda Ricardo Sitohang menyebutkan, JA telah diamankan.

"Iya, sudah diamankan," katanya singkat, Minggu (24/9/2023).

Atas ditangkapnya JA oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan, tim kuasa hukumnya JA menilai terlalu dipaksakan.

Baca Juga: Bantu Rekan Wanita, 4 Mahasiswa Teknik UHO Kendari Malah Aniaya Senior

"Jadi JA diamankan dari rumah makan Putri Pasaman Jalan Amal, Medan Sunggal Kota Medan. Penangkap itu sangat janggal dan terlalu dipaksakan," kata kuasa hukum JA, Yudikar Zega, Minggu (24/9/2023) siang.

Diakui Yudikar Zega, penangkapan JA tepatnya Selasa 19 September 2023 siang. Setiba di Mapolrestabes Medan langsung diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

"JA diperiksa penyidik Aiptu Ricardo Sitohang. JA diperiksa tanpa menunggu penasihat hukumnya yang dihunjuk keluarga. Padahal, JA sudah mengatakan menunggu tim kuasa hukum," tuturnya.

Selain itu, JA hanya didampingi pengacara prodeo yang disediakan kepolisian. Padahal, JA tidak bersedia didampingi oleh pengacara tersebut tapi pemeriksaan terus berlanjut.

"Malam atau sekira pukul 19:30 WIB baru kami dampingi. Tapi pemeriksaan sudah hampir selesai. Jadi, kami menduga sangat dipaksakan," tambahnya.

Penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik tidak sesuai dengan SOP dan tidak  sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

"Pasal 368 KUHP yang disangkakan kepada JA adalah bukan delik biasa, tetapi delik aduan. Untuk menjadikan tersangka harus melewati prosedur, diawali dengan pemanggilan wawancara ditingkat penyelidikan, dibuat Berita Acara Wawancara. Setelah itu dilakukan gelar perkara yang hasilnya apa layak naik tingkat penyidikan atau tidak," ungkapnya.

Selanjutnya, jika memenuhi unsur maka dilakukan pemanggilan terlapor untuk diambil berita acara pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan, hasil gelar dari proses penyidikan baru terlapor dijadikan sebagai tersangka.

"Perlu masyarakat tahu juga, di tingkat penyidikan terlapor tidak bisa langsung dilakukan penangkapan. Tapi harus melalui proses ada panggilan pertama dan kedua, seandainya terlapor tidak mengindahkannya, dilakukan jemput paksa atau penangkapan sesuai dengan pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ucapnya.

Menurut Yudikar, proses yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu Polrestabes Medan sudah menyalahi.

"Belum ada proses panggilan sebelumnya kepada klien kami, tapi sudah main jemput paksa atau penangkapan. Kami menduga dipaksakan kasusnya ini," tambahnya.

Pengakuan Yudikar, JA hanya perantara membantu Noferman Zega untuk memberikan uang kepada si Denime Hulu yang merupakan istri orang (korban).

"Jadi, Noferman Zega ini kedapatan didalam kamar hotel berduaan dengan Denime Hulu. Lalu Noferman minta bantuan kepada JA untuk memberikan uang kepada Denime Hulu. Karena tidak ada uang tunai saat itu, lalu uang itu ditransfer Noferman kepada JA," sambung Yudikar.

Setelah uang diterima oleh JA. Selajutnya uang itu diberikan JA kepada Denime Hulu dan ada bukti kwitansinya.

"Noferman menyerahkan uang kepada JA Rp 40 juta melalui rekening (transfer). Uang itu memang dijanjikan oleh Noferman untuk Denime, perempuan yang bersamanya dalam kamar hotel," kata Yudikar.

Selanjutnya, uang itu diserahkan oleh JA kepada Denime Hulu. Ada bukti kwitansi Rp 40 juta.

"Kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus si Denime dulu yang ditangkap yang menerima uang baru yang lain. Penyidik Polrestabes harus tahu, kenapa Noferman memberikan uang kepada Denime. Karena untuk menyelesaikan masalah ditemukannya Noferman Zega sedang berduaan dikamar hotel kemarin. Uang itu untuk keluarga Denime," tegasnya

Menurut Yudikar, seharusnya JA menerima penghargaan dari kepolisian karena telah membantu polisi mengungkap kasus adanya seorang pria berduaan dengan istri orang didalam kamar hotel tanpa ada ikatan pernikahan.

"Apalagi ini anggota dewan yang merupakan panutan masyarakat Nias Utara," terangnya.

Sedangkan pengacara Noferman Zega, Jery Panjaitan mengaku, tidak tahu jika adanya minta bantuan antara kliennnya dengan Denime Hulu.

Baca Juga: Residivis Kembali Edar Sabu, Ngaku Disuruh Abang dalam Lapas Kendari

"Kurang tau saya mengenai hal itu. Yang saya tau Danime hulu mendukung laporan di polres bersama Noferman usai kejadian terjadi," ucapnya.

Selain itu, Jery Panjaitan mengaku antara Danime hulu dengan Noferman gak ada hubungan apapun. Melainkan Danime meminta bantuan Noferman dana untuk biaya sekolah anaknya.

"Namun tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengaku atas nama organisasi menggerebek kamar dan melakukan pemerasan terhadap Noferman," tuturnya.

Atas adanya dugaan pemeran itu, Jery Panjaitan berharap agar kasus ini segera diusut sampai tuntas.

"Kita juga berharap Satreskrim Polrestabes Medan segera memantapkan langkah agar segera menangkap semua terduga pelaku dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga