Babak Baru Dugaan Korupsi Kantor Pos Kendari Sebesar Rp 5,2 Miliar, Penyidik Kejari: 25 Orang Diperiksa
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 11 Juli 2025
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin menyatakan pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PT Pos Indonesia KCU Kendari. Foto: Hamlin/Telisik.
" Dari 25 orang terperiksa, di antaranya merupakan orang-orang yang berasal dari internal PT Pos Indonesia KCU Kendari termasuk mantan pimpinan "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari, yang melibatkan eks Manajer Keuangan, Aryani Arfa, terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin menyatakan hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi guna memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5,2 miliar itu.
Marwan juga menyatakan, dalam mendalami kasus ini dua hal yang ditelusuri oleh pihaknya, yakni keterlibatan pihak-pihak lain dan adanya pihak yang turut menikmati hasil perbuatan tersangka, Aryani Arfa.
Dikatakan Marwan, dari 25 orang terperiksa, di antaranya merupakan orang-orang yang berasal dari internal PT Pos Indonesia KCU Kendari termasuk mantan pimpinan.
"Yang 25 orang ini, yang tadi saya bilang, ada internal PT Pos (KCU Kendari) yang kami periksa, baik itu mantan pimpinannya, bawahannya, maupun teman-temannya," ujar Marwan kepada telisik.id saat ditemui dikantornya, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Usai Aryani Arafa Tersangka, Kejari Kejar Pelaku Lain dalam Korupsi Rp 5,2 Miliar di Kantor Pos Cabang Kendari
Untuk membuat terang kasus ini, Marwan menyebut bahwa pihaknya telah berangkat ke Makassar untuk menjemput dokumen beserta barang pribadi milik tersangka Aryani Arfa yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jadi tujuan kami ke Makassar itu, untuk mengambil dokumen-dokumen, dan ada barang-barang pribadi milik tersangka yang sebelumnya diamankan oleh pihak PT Pos," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (25/6/2025), penyidik Kejari Kendari menetapkan eks Manajer Keuangan PT Pos Indonesia KCU Kendari, Aryani Arfa sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan BUMN, PT Pos Indonesia KCU Kendari.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar, Pegawai Kantor Pos Cabang Kendari Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dari hasil penyelidikan, Aryani Arfa diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan cara memalsukan tanda tangan pimpinan.
Aryani Arfa melakukan perbuatannya itu dari tahun 2021 sampai 2024 hingga rugikan keuangan negara senilai Rp 5,2 miliar.
Atas perbuatannya, Aryani Arfa diduga melanggar pasal 2, 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS