Kasus Perceraian di Kota Kendari Didominasi Usia 20-35 Tahun

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Senin, 07 Maret 2022
0 dilihat
Kasus Perceraian di Kota Kendari Didominasi Usia 20-35 Tahun
Kantor PA Kendari. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

" Kasus perceraian didominasi oleh pasangan yang masih berusia 20 sampai 35 tahun dengan usia perkawinan rata-rata satu tahun atau lebih "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus perceraian di Kota Kendari terbilang cukup tinggi, bahkan setiap bulannya bisa mencapai 61 kasus perceraian.

Menariknya, kasus perceraian didominasi oleh pasangan yang masih berusia 20 sampai 35 tahun dengan usia perkawinan rata-rata satu tahun atau lebih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Kendari, Hj. Suhartina, MH. Dia mengatakan, perceraian didominasi oleh pasangan-pasangan yang masih muda, dan hampir setiap hari ada saja yang menggugat cerai.

"Rata-rata atau 95 persen dari kasus perceraian setiap bulan, didominasi oleh pasangan usia muda. Jadi setiap hari, janda dan duda baru itu kebanyakan anak-anak muda yang berusia 20 tahun," ungkapnya kepada Telisik.id, Senin (7/3/2022).

Lanjut dia, dan rata-rata usia pernikahan dari mereka yang bercerai, masih tergolong baru. Ini menunjukkan bahwa perkawinan membutuhkan banyak persiapan, bukan hanya soal materi, tetapi juga sikap dan mental dari seseorang harus betul-betul siap.

Baca Juga: Buku Nur Alam Dipaksa Salah Divonis Kalah Segera Dilaunching, Berikut Penggalannya

"Kebanyakan yang bercerai itu usia perkawinannya satu tahun bahkan bisa di bawah dari itu. Yah pastinya kita sayangkan juga hal tersebut. Tatapi kita tidak bisa melarang karena itu hak mereka. Saya hanya berpesan kepada para pasangan suami-istri, jaga baik-baik hubungan rumah tangga, usahakan pernikahan sekali seumur hidup," katanya.

Sementara itu, Panmud Hukum PA Kendari, Abdul Mukti Jasri Saleh, SH, mengungkapkan, kebanyakan kasus gugatan cerai, sangat cepat diputus, bahkan hanya berapa minggu saja.

Baca Juga: AJP Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPD Ormas MKGR Sultra

"Kebanyakan para tergugat itu tidak mau datang pas dipanggil untuk sidang. Di mana jika mereka tidak menghadiri sidang dua kali, sudah bisa langsung jatuh putusan cerai saat itu juga. Dan hampir 90 persen itu terjadi, pastinya kita sangat sayangkan hal tersebut," jelasnya.

"Padahal dalam kasus perceraian itu ada beberapa tahapan, seperti mediasi dan lain sebagainya, yang memungkinkan bisa membuat mereka rujuk kembali," sambungnya. (B)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani HambaliĀ 

Baca Juga