Badan Karantina Sultra Tolak 600 Kg Daging Ayam Masuk Baubau
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 23 Januari 2025
0 dilihat
Badan Karantina Sultra tolak 600 kg daging ayam tak memiliki dokumen karantina yang masuk melalui Baubau. Foto: Ist
" Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) menolak dan menahan 600 kg daging ayam tanpa dokumen karantina yang akan masuk wilayah Sultra "
KENDARI, TELISIK-ID - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) menolak dan menahan 600 kg daging ayam tanpa dokumen karantina yang akan masuk wilayah Sultra.
Daging ayam ditemukan petugas karantina Satuan Pelayanan Betoambari saat melakukan pengawasan di area pembongkaran pelabuhan. Modus yang digunakan dengan memuat daging di mobil pick pp dan dikemas dalam styrofoam.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-2 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ungkap Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra, Nichlah Rifqiyah, Kamis (23/1/2025).
Pemilik barang telah diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen persyaratan terhitung sejak ditangkap pada 19 Januari hingga 23 Januari 2025.
“Namun hingga kemarin pemilik barang tidak dapat melengkapi sehingga kami melakukan tindakan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal,” jelas Nichlah.
Baca Juga: STIKOM 22 Januari Kendari Capai Standar SDM Nasional
Terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, menjelaskan bahwa daging ayam tersebut telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.
“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1,” jelas Azhar.
Mengenai sanksi yang bakal diberikan, Azhar menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Menurut Azhar, karantina Sultra berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.
“Daging ayam tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina seperti flu burung atau kontaminasi bakteri menyebar di wilayah Sultra,” tutur Azhar.
Azhar mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman dan distribusi produk hewan.
“Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 Periode Akhir Januari 2025 Rute Luwuk-Kendari
Tindakan tegas ini, kata Azhar, sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, yakni Karantina Indonesia mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Kita berkontribusi aktif melalui pelaksanaan sistem perkarantinaan untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujarnya.
Azhar menyebutkan, Karantina Sultra telah melakukan tindakan penahanan sebanyak tiga kali di awal tahun 2025.
Tiga tindakan yang dilakukan itu meliputi penahanan teripang tujuan Jakarta di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 10,5 kg, penahanan tanduk rusa di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 3 pcs, dan penahanan 600 kg daging ayam di Satpel Betoambari.
“Semoga ke depan kami tidak menemukan lagi produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak berdokumen karantina,” harap Azhar. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS