Bakamla Kembali Tangkap Tongkang Ore Nikel di Perairan Sultra, Humas Kolonel Gugun Berkilah Tak Tahu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 20 Januari 2025
0 dilihat
Bakamla kembali cegat tongkang ore nikel di perairan Sultra. Foto: Ist
" Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali menjadi sorotan setelah melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal tongkang yang mengangkut ore nikel di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) "
KENDARI, TELISIK.ID – Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali menjadi sorotan setelah melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal tongkang yang mengangkut ore nikel di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan ini menambah daftar pencegatan kapal yang telah terjadi sebelumnya, yang mulai dikeluhkan oleh pelaku usaha pertambangan.
Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Rahman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kapal saat itu hendak menyerahkan muatan ke KSOP Kelas II Kendari, namun ditangkap oleh Bakamla.
“Iya, Bakamla nangkap lagi, kapal yang muat nikel, dia mau serahkan ke KSOP Kelas II Kendari,” ungkap Rahman, Senin (20/1/2025).
Meskipun demikian, Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai asal muasal kapal atau titik keberangkatannya karena masih mendalami kejadian tersebut.
Baca Juga: SMA Negeri 12 Kendari Raih Akreditasi A Kuota Bebas Tes 40 Persen
“Satu kapal, tapi dari jetty mana, itu kami kurang tahu,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan pihak kementerian masih akan dilakukan untuk mengetahui langkah lebih lanjut terkait penangkapan ini.
Humas Bakamla, Kolonel Gugun SR, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, berkilah belum mengetahui lebih banyak mengenai penangkapan sebuah kapal tongkang bermuatan ore nikel. “Kapan waktunya? Baru-baru ini?” tanya Gugun.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara pada 6 Desember 2024, di mana Ketua Tim Rombongan, Rudianto Lallo, turut menanggapi isu penangkapan kapal yang kembali dipertanyakan.
“Yang pertama itu Bakamla menjadi domain Komisi I, baru kami dengar ini, kami akan masih tindak lanjuti,” kata Rudianto di depan Mako Polda Sultra.
Rudianto menegaskan bahwa jika ada indikasi kerugian negara akibat penangkapan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kalau ada kerugian negara kita akan tindaklanjuti,” ujarnya tegas.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari DPR RI mengenai temuan penangkapan kapal tersebut.
Kinerja Bakamla di wilayah Laut Sultra, khususnya di perairan Morombo, mulai dikeluhkan oleh para pelaku usaha pertambangan.
Seringnya pencegatan kapal tongkang dengan dokumen administrasi lengkap di perairan Sulawesi Tenggara membuat sejumlah pihak menilai bahwa tindakan Bakamla kerap dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Ketua Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh. Andriansyah, mengkritik tindakan Bakamla yang sering mencegat kapal tugboat meskipun dokumen perizinan dan pelayaran sudah lengkap dari pihak terkait.
“Bahkan kadang, dokumen perizinan dan pelayaran telah lengkap dari pihak-pihak terkait, namun Bakamla RI tetap mencegat kapal tugboat tersebut saat berlayar di perairan Morombo,” kritik Andriansyah, Selasa (14/1/2025).
Andriansyah juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dengan Bakamla RI yang beroperasi di perairan Sultra.
“Berdasarkan data yang kami himpun, kapal tugboat ditahan oleh pihak Bakamla dengan alasan tak layak berlayar, sementara pihak Syabandar sudah mengeluarkan izin berlayar,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Sultra Sindir Pengusaha Terlibat Susun Amdal, Panggil PT TBS Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pria yang akrab disapa Binggo itu juga mengaku pihaknya memiliki dokumen terkait dugaan tindakan meresahkan yang diduga dilakukan oleh Bakamla RI.
LINK Sultra mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bakamla RI dalam menjaga perairan Sultra, mengingat telah ada beberapa instansi terkait yang memiliki tugas untuk pengawasan pelayaran, seperti KSOP.
“Bakamla RI ada di perairan itu sebenarnya fungsinya apa? Jangan sampai dengan adanya Bakamla RI, ada tumpang tindih kebijakan yang membuka keran tindakan yang tidak sesuai dengan aturan seperti pungli,” tegas Andriansyah.
“Olehnya itu, kami meminta agar pemerintah dan institusi terkait bisa membumihanguskan hal-hal yang mencoreng institusi negara. Karena akibat ulah oknum-oknum, banyak masyarakat, khususnya pengusaha, yang dirugikan,” imbuhnya.
Hingga saat ini telisik.id masih berupaya mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai total muatan ore nikel yang bakal diserahkan ke KSOP Kelas II Kendari. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS