Bandar Sabu dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 19 Februari 2020
0 dilihat
Bandar Sabu dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Tim Opsnal narkoba saat menangkap LS. Foto : Naryo/Telisik

" Sabu itu akan diantarkan ER ke pemesanya. "

MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali menangkap satu bandar narkoba berinisial LS alias HY dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ER, Rabu (19/2/2020). 

Kedua tersangka dicokok di dua tempat berbeda. Pertama pukul 11.20 Wita, tim Opsnal Narkoba menangkap ER dibilangan Jalan Abdul Kudus. Saat itu, ER yang mengendarai sepeda motor dicegat dan diberhentikan di jalan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua sachet kecil butiran kristal seberat 0.52 gram yang disembunyikan dipembungkus Handphone (HP). 

"Sabu itu akan diantarkan ER ke pemesanya," kata Kasat Narkoba, IPTU Hamka.

Baca Juga: Pemuda di Bombana Tikam Rekannya karena Stiker Motor

Setelah dilakukan pengembangan, ER mengaku, mendapat barang haram itu dari LS alias HY di Lorong PAM. ER disuruh LS mengantarkan barang itu ke pemesanya. Pukul 11.36 Wita, tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di rumah HY dan didapati 13 sachet Sabu seberat 7,44 gram, bong dan HP. 

"Total BBnya 7,97 gram. Jadi sebelum mengantar BB, ER dan LS memakai dulu," sebut mantan Kapolsek Katobu itu. 

Pengakuan ER, belum lama mengenal barang haram itu. Ia hanya disuruh oleh LS untuk mengantarkan di Jalan Sawerigading. Sementara, LS mengaku, mendapat Sabu dari salah seorang Napi di Lapas Kendari berinisial AL melalui sistim tempel.

"Pengakuan LS, barangnya diambil di SOR," timpalnya. 

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Busel Bebas dari Lapas

Dalam kasus tersebut, Polisi menjerat LS sebagai bandar dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun. Denda maksimal Rp 100 miliar, minimal Rp 10 miliar. Sementara ER selaku kurir dan penyalahguna dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 4 tahun. 

"Kasusnya terus kita kembangkan," tandasnya.

Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin

Baca Juga