Mantan Ketua KPU Busel Bebas dari Lapas

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 19 Februari 2020
0 dilihat
Mantan Ketua KPU Busel Bebas dari Lapas
Suasana di luar lapas pasca pembebasan mantan ketua KPU Buton Selatan (Busel), La Ode Masrizal Mas'ud. Terlihat, istri dan anak Rizal menyambanginya. Terlihat pula para kerabat dan keluarga. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Yang pasti mari kita mulai yang sudah dimulai. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Setelah menjalani proses masa tahanan selama tiga bulan, mantan Ketua KPU Buton Selatan (Busel), La Ode Masrizal Mas'ud, akhirnya bebas dari tahanan Lapas Kelas II b, Kota Baubau, Rabu (19/02/2020). 

Saat keluar dari lapas, Rizal, sapaan akrab La Ode Masrizal Mas'ud, disambut tangis haru oleh keluarga dan para kerabat yang sejak lama telah berada di luar lapas. Terlihat istri Rizal, Wa Ode Miniarti dan anak semata wayangnya yang baru berusia dua tahun, Wa Ode Rahmaniar Rizal. 

Terlihat pula mantan calon Bupati Busel, Agus Salim Mbaeda serta ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Baubau, La Ode  Riski Satria. Hadir pula Presiden Mahasiswa Unidayan, Dalman, Ketua BEM Sospol UMB, Yurfin dan Ketua MPM Unidayan, Hasim.

Baca Juga: Sebentar Lagi Butur Bakal Punya Bandara

Rizal mengucapkan terimakasih kepada keluarga dan kerabat yang telah meluangkan waktu untuk menjemputnya. Saat ditanya agenda pasca keluar, dirinya enggan berkomentar banyak.

 "Yang pasti mari kita mulai yang sudah dimulai," singkatnya. 

Perlu diketahui, tokoh pemekaran Busel ini divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena terbukti memecahkan satu buah kaca di kantor sekretariat Busel saat menggelar unjuk rasa beberapa waktu lalu. 

Dalam aksinya mereka memprotes kebijakan Bupati Busel, H La Ode Arusani atas semua dugaan pelanggaran serta konspirasi yang dilakukan selama menjabat sebagai bupati termasuk soal dugaan kepemilikan ijazah palsu yang digunakan Arusani saat menjabat sebagai anggota DPR Buton dan Busel serta wakil dan Bupati Busel. 

Peliput: Deni Djohan
Editor: Rani

Baca Juga