Bawaslu Didesak Tuntaskan Kasus Money Politic di Pilkada Konsel

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 08 Desember 2020
0 dilihat
Bawaslu Didesak Tuntaskan Kasus Money Politic di Pilkada Konsel
Suasana demonstrasi JP3 Sultra di Bawaslu Konsel. Foto : Hamka Dwi Sultra/Telisik

" Kami ingin Bawaslu tegas dalam menuntaskan kasus money politic di Konsel. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Jaringan Pemuda Pemerhati Pemilu dan Pilkada (JP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di Bawaslu dan Gakkumdu Konawe Selatan (Konsel), Selasa (8/12/2020).

JP3 Sultra menuntut agar Bawaslu dan Gakkumdu Konsel berani menuntaskan kasus temuan money politic yang terjadi di Konsel.

"Kami ingin Bawaslu tegas dalam menuntaskan kasus money politic di Konsel," tutur Korlap aksi, Irhas Saputra.

Irhas menegaskan, Bawaslu Konsel harus bertindak tegas kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel yang kedapatan melakukan money politic. Sebab, hingga saat ini Paslon tersebut masih bebas.

"Harus ada sanksi tertentu, apalagi kasusnya kemarin viral," tegasnya.

Menurutnya, Paslon Pilkada bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran money politic sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Kerahkan Pengamanan Prokes COVID-19 di Setiap TPS

Dimana, dalam frasa Undang-Undang tersebut di ayat 2 menyatakan bahwa sanksi administratif berlaku untuk Paslon apabila terbukti melakukan money politik.

"Jika merujuk pada aturan itu, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon kepala daerah jika melakukan money politic," jelasnya.

Sementara, dalam video yang viral tersebut secara jelas ada seorang warga akan menyebarkan amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp 100.000 untuk dibagikan kepada warga.

"Dimana kita bisa saksikan bahwa dalam video yang berdurasi 21 detik itu, ada pengakuan dia suruhan salah satu Paslon," ujarnya.

Untuk itu, Irhas berharap agar Bawaslu maupun Gakkumdu Konsel memproses secara tegas Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran money politik itu.

"Kami berharap agar diproses sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku," tandasnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga