Bawaslu Sikat Habis APK yang Bukan Dicetak KPU
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020
0 dilihat
Bawaslu bersama Polisi dan Satpol-PP menertibkan baliho. Foto: Sunaryo/Telisik
" Desainnya harus sama yang memuat foto Paslon, nomor urut, visi misi dan partai pengusung. "
MUNA, TELISIK.ID - Bawaslu Kabupaten Muna sudah dua hari melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati (Cabup) yang bukan dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Selasa (6/10/2020), Bawaslu yang dibackup Polisi dan Satpol-PP mulai melakukan penertiban dari Jalan Paelangkuta hingga Abdul Kudus. APK berupa baliho-baliho Cabup, baik yang terpasang di pinggir jalan maupun pekarangan rumah warga disikat habis.
Tak banyak, warga ikut membantu membongkar dan mengambil rangka kayu baliho.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, APK yang ditertibkan adalah yang melanggar ketentuan aturan Perundang-Undangan dalam artian bukan dicetak dari uang negara.
"APK yang diturunkan itu, bukan yang dicetak KPU," kata Al Abzal Naim.
Pria yang kerap disapa Bram itu tak menafikan, masing-masing Paslon dibolehkan untuk melakukan penambahan terhadap APK. Namun, jumlahnya tidak lebih 200 persen dari yang ditetapkan oleh KPU.
"Desainnya harus sama yang memuat foto Paslon, nomor urut, visi misi dan partai pengusung," ungkapnya.
Untuk lokasi pemasangan APK pula sudah ditetapkan titiknya yang pada prinsipnya tidak mengganggu estetika dan bukan pada sarana pemerintah, sekolah serta tempat ibadah.
"Masing-masing LO Paslon itu sudah mengetahui titik-titik lokasi untuk pemasangan APK," ujarnya.
Baca juga: Ajak Ajukan Judicial Review, Politisi Demokrat di Jatim Gandeng Buruh Tolak Omnibus Law
Sementara itu, Kabid Trantib Sat Pol PP Muna, Asgar Irianto menerangkan, dalam membantu menertibkan APK, personil yang diturunkan sebanyak dua regu dengan jumlah 13 orang ditambah satu regu personil Polres Muna.
"Kita sasar di dalam kota yang lokasi pemasangannya bukan pada tempatnya," kata Asgar.
Adapun baliho yang paling banyak ditertibkan adalah milik Cabup, LM Rusman Emba. Kemudian, disusul Cabup, LM Rajiun Tumada. Hampir setiap sudut kota, baliho tersebut ada.
"Kita tertibkan dengan tidak merusak," sebutnya.
Sedangkan kata, Ketua KPU Muna, Kubais, untuk APK akan ditanggung oleh KPU. Kini, dalam proses lelang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Sultra.
"Desain APK masing-masing Paslon sudah ada. Tinggal dicetak saja," ujarnya.
Adapun APK ditanggung oleh KPU sesuai PKPU nomor 10 dan Surat Edaran (SE) KPU-RI nomor 746 berupa lima buah baliho ukuran 4x7 meter per Paslon, 20 buah umbul-umbul perkecamatan dengan ukuran 5x1,15 meter dan dua buah spanduk perdesa dengan ukuran 1,5x7 meter.
Kemudian, bahan kampanye berupa pamflet, liflet, poster dan flayer. Jumlahnya, maksimal sesuai jumlah Kepala Keluarga (KK) di Muna. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin