Bawaslu Muna Warning Plt Bupati Tidak Lakukan Mutasi Tanpa izin Kemendagri

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 16 April 2024
0 dilihat
Bawaslu Muna Warning Plt Bupati Tidak Lakukan Mutasi Tanpa izin Kemendagri
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti dan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Mustar. Foto: Sunaryo/Telisik

" Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna memberi peringatan (warning) bagi Plt Bupati, Bachrun Labuta agar tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat bila tak ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna memberi peringatan (warning) bagi Plt Bupati, Bachrun Labuta agar tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat bila tak ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika kebijakan itu dilanggar, akan berkonsekuensi pada pencalonan Plt bupati nantinya.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti menerangkan, untuk pencegahan terjadinya pelanggaran pihaknya melayangkan surat imbauan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Bachrun Ngotot Inginkan Asrafil Wakilnya, Demokrat Muna Tegaskan Jangan Harap Dapat Rekomendasi

"Dua kali kami kirim surat imbauan yakni, tanggal 1 dan 3 April," kata Munarti, Selasa (16/4/2024).

Surat imbau agar tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat yang disampaikan ke Pemda mengacu pada  surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

"SE Mendagri juga diperkuat instruksi Bawaslu RI nomor 7," sebutnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menerangkan bahwa pada SE Mendagri itu sudah jelas.

Dimana, kata dia, dalam surat tersebut dijelaskan kepala daerah baik yang defenitif maupun Pj dan Plt sesuai ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Baca Juga: Plt Bupati Muna Pertama Kembalikan Berkas di Demokrat

"Dalam SE Mendagri itu ada catatan, bisa dilakukan pergantian pejabat, ketika ada izin tertulis dari mendagri," ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga mengatakan, untuk melakukan penataan birokasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pastinya, kita akan lakukan sesuai aturan," singkatnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga