Kapolres Muna Tegaskan Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura Tetap Lanjut

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 08 September 2024
0 dilihat
Kapolres Muna Tegaskan Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura Tetap Lanjut
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti. Foto: Sunaryo/Telisik

" Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG terhadap anak di bawah umur berinisial FR, terus menjadi perbincangan hangat "

MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG terhadap anak di bawah umur berinisial FR, terus menjadi perbincangan hangat.

Perkara dengan tersangka, LA UG itu sudah tujuh bulan ditangani Polres Muna. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan. Tersangka masih bebas berkeliaran di dalam kampung.

Parahnya, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang dikarenakan, penyidik Polres Muna tidak melimpahkan tersangka dan barang buktinya hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Ibu korban, Arni merasa kecewa dengan kinerja Polres Muna. Dalam video yang beredar, Arni meminta tolong kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar laporannya di Polres Muna terkait dugaan pemerkosaan terhadap anaknya ada kejelasan.

“Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi, Pak Kapolri, anak saya dicabuli dua orang, kepala desa dan mantan kepala desa. Sudah 7 bulan lapor polisi belum juga ada kejelasan. Saya minta tolong Pak Jokowi, saya tidak punya apa-apa,” kata Arni dalam video itu.

Baca Juga: Polisi Tak Lakukan Tahap II jadi Alasan Kejari Muna Kembalikan Berkas Perkara Pencabulan Kades Matombura

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menegaskan, perkara tersebut tetap lanjut. Sebagai bukti, penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari.

"Perkaranya tetap lanjut. SPDP kita sudah kirim di Kejari bulan Agustus," kata Indra, Minggu (8/9/2024).

Ia tak menafikan bila berkas perkara sebelumnya dikembalikan Kejari lantaran penyidik tidak melakukan tahap II. Nah, dengan adanya SPDP baru, tidak akan merubah subtansi perkara.

"Bila ada tambahan keterangan korban dan saksi, tinggal dimasukan. Prinsipnya, tidak merubah subtansi perkara," terangnya.

KBO Reskrim Polres Muna, Ipda Anwar Sukma menerangkan, penyidikan terhadap perkara dugaan pencabulan itu dilakukan secara profesional. Saat ini, sudah beberapa saksi yang diperiksa. Bila berkasnya telah rampung, pihaknya akan melimpahkan ke Kejari.

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Plt Kasi Pidum, Muhamad Djunaedi membenarkan bila penyidik Polres Muna telah menyampaikan SPDP perkara dugaan pencabulan itu pada 16 Agustus lalu. Kini, pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkasnya (tahap 1).

Baca Juga: Perkara Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Muna, Tersangka Kades Matombura Tidak Ditahan

"Kita tinggal menunggu saja. Berkasnya nanti, kita akan teliti kembali," terangnya.

Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka La UG terjadi pada Oktober 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bone pada 6 Januari 2024. Setelah alat bukti dianggap cukup, Kades Matombura, La UG, ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 18 Januari lalu, La UG ditangkap oleh Tim Buser di rumahnya di Desa Matombura. Penahanan pun dilakukan. Beberapa hari kemudian, penahanannya ditangguhkan dengan alasan sakit. Sampai saat ini pun tersangka belum ditahan dan masih menghirup udara bebas. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga