Bawaslu Ungkap Politik Uang Marak saat Masa Tenang, Mulai Pukul 12 Malam hingga 6 Pagi

Mustaqim, telisik indonesia
Minggu, 26 November 2023
0 dilihat
Bawaslu Ungkap Politik Uang Marak saat Masa Tenang, Mulai Pukul 12 Malam hingga 6 Pagi
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat Apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di lapangan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023). Foto: Mustaqim/Telisik

" Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan selama tahapan Pemilu 2024, terutama pada masa tenang atau tiga hari jelang hari pemungutan suara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan selama tahapan Pemilu 2024, terutama pada masa tenang atau tiga hari jelang hari pemungutan suara.

Bagja tak menampik potensi terjadinya politik uang (money politic) tetap terbuka selama tahapan Pemilu. Dia secara khusus menyoroti politik uang yang marak terjadi saat masa tenang.  

“Jadi setelah masa tenang setelah jam 12:00 (malam) menuju jam 06:00 pagi, itu ada pergerakan (politik uang) juga biasanya,” ungkap Bagja di sela Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Mengantisipasi terjadinya politik uang ini, Bagja mengatakan tetap bekerja sama dengan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di dalam Sentra Gakkumdu juga melibatkan pihak kejaksaan.

Baca Juga: Anies Sindir PDIP Tiba-Tiba Suarakan Kecurangan Pemilu, Viral Baliho Ganjar-Mahfud Dipasang Pakai Mobil Plat Merah

“Karena begitu tertangani oleh Bawaslu seharusnya bisa lanjut kemudian ke tindak pidana dan ke Sentra Gakkumdu, karena politik uang termasuk larangan kampanye yang berakibat terhadap tindak pidana Pemilu,” jelasnya.

Bagi Bawaslu, menurut Bagja, masa tenang merupakan saat yang tidak tenang bagi jajarannya. Dia menilai ini masa yang kadang dimanfaatkan oleh kontestan Pemilu dan tim pendukung untuk melakukan politik uang kepada para pemilih.

“Karena di masa tenang adalah masa paling tidak tenang bagi Bawaslu,” ujarnya.

Bagja mengaku, tugas Bawaslu tidak mudah untuk menjalankan pengawasan dan akan menguras tenaga saat tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023. Dia mengimbau jajarannya mengatur waktu istirahat sehingga stamina tetap terjaga hingga pada rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhentty, menyebut terdapat 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan pihaknya sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Upaya pencegahan dilakukan mulai Januari 2023 sampai 25 November 2023.

“Strategi pencegahan pelanggaran pemilu akan diterapkan secara berbeda-beda dan tergantung dari tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di setiap provinsi,” kata Lolly.

Lolly menyebutkan, salah satu upaya pencegahan yang ditempuh Bawaslu adalah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Siber. Satgas ini bertugas mengawasi potensi pelanggaran pemilu di dunia maya.

Lolly pun mengakui tahapan Pemilu 2024 membutuhkan, kesiagaan dan kewaspadaan dari seluruh jajaran pengawas pemilu.

Baca Juga: Laskar Prabowo Bakal Deklarasi di Sulawesi Tenggara Hadirkan Fildan dan Risma Aw Aw

Anggota Bawaslu RI lainnya, Puadi mengaku, lembaganya telah menerima 33 laporan dugaan pelanggaran administrasi usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 3 November 2023.

“33 laporan ini dalam proses berkaitan sidang ajudikasi tentang pelanggaran administrasi,” jelas Puadi di Monas, Minggu (26/11/2023).

Puluhan laporan yang diterimanya itu, menurut Puadi, Bawaslu selanjutnya mendalami kemungkinan terjadinya pelanggaran. Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.

“Kajian awal ini untuk memenuhi ketersyaratan formil material, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak sehingga ketika memenuhi syarat volume material, Bawaslu punya waktu dalam konteksnya untuk melakukan mekanisme kita mengenal istilah 7 plus 7. Maksudnya, 7 hari pertama untuk keterangan tambahan dan 7 hari berikutnya untuk klarifikasi,” jelas Puadi. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga