Syarat PKH Tahap 3 Dicairkan Juli 2026, Berikut Besaran dan Akses Cek Status KPM

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 30 Juni 2026
0 dilihat
Syarat PKH Tahap 3 Dicairkan Juli 2026, Berikut Besaran dan Akses Cek Status KPM
Pemerintah mulai menyalurkan PKH Tahap 3 Tahun 2026 dengan syarat penerima dan besaran bantuan terbaru. Foto: Repro Kemensos

" Penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2026 segera dimulai pada Juli "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2026 segera dimulai pada Juli. Penerima perlu memenuhi persyaratan, mengetahui besaran bantuan, serta memastikan status pencairan secara berkala.

Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 pada Juli 2026. Bantuan sosial tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kementerian Sosial. Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang disesuaikan berdasarkan wilayah masing-masing.

PKH Tahap 3 mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Bantuan disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan. Bagi penerima yang menggunakan rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, pencairan diperkirakan berlangsung mulai 10 hingga 31 Juli 2026 secara bertahap.

Melansir Metrotvnews, Selasa (30/6/2026), sementara itu, Keluarga Penerima Manfaat yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia dijadwalkan memperoleh pencairan pada 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Dana bantuan dapat diantarkan oleh petugas pos ke alamat penerima atau diambil di kantor pos sesuai surat undangan yang diterima.

Pemerintah mengingatkan bahwa jadwal pencairan tidak berlangsung serentak di seluruh daerah. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memantau saldo rekening maupun status penerima melalui layanan resmi Kementerian Sosial agar memperoleh informasi yang sesuai.

Besaran bantuan PKH Tahun 2026 berbeda pada setiap kategori penerima. Ketentuan tersebut mengacu pada skema bantuan yang telah ditetapkan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Cek Desil Bansos 2026 di HP, NIK KTP Langsung Tampilkan Status Penerima

Berikut rincian besaran bantuan PKH Tahun 2026:

* Ibu hamil menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

* Anak usia dini 0–6 tahun menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

* Siswa SD menerima Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

* Siswa SMP menerima Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

* Siswa SMA menerima Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

* Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

* Lanjut usia 60 tahun ke atas menerima Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

* Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 setiap tahap.

Selain masuk dalam kategori penerima, calon KPM juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Berikut syarat penerima PKH Tahun 2026:

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial pada kelompok desil 1 hingga 4.

Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.

Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, maupun karyawan BUMN.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah tersinkronisasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima manfaat PKH.

Status penerima maupun pencairan bantuan dapat diperiksa secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial ataupun Aplikasi Cek Bansos. Kedua layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara langsung.

Berikut cara mengecek status penerima PKH melalui situs resmi Kemensos:

* Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

* Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

* Isi kode captcha yang tersedia.

* Klik tombol Cari Data.

Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, status, serta periode penyaluran bantuan.

Baca Juga: Penyaluran Bansos 50 Juta Warga Diatur Pakai AI, Berikut Syarat Terbaru dari Komdigi

Sementara itu, pengecekan melalui Aplikasi Cek Bansos dilakukan dengan langkah berikut:

* Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

* Masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan atau lakukan registrasi terlebih dahulu.

* Pilih menu Cek Bansos.

* Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.

* Isi kode verifikasi.

* Klik tombol Cari Data.

* Sistem akan menampilkan hasil pencocokan data penerima bantuan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Dengan demikian, penerima dapat mengetahui status penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2026 secara akurat sesuai jadwal yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga