Perpanjangan STNK Lewat Ponsel Oktober 2025, Ini Cara Daftar dan Link Aksesnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 20 Oktober 2025
0 dilihat
Mulai Oktober 2025, perpanjangan STNK kini bisa dilakukan lewat ponsel. Foto: Repro Antara.
" Kemudahan dalam layanan publik kini semakin terasa dengan hadirnya inovasi digital di bidang administrasi kendaraan bermotor "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kemudahan dalam layanan publik kini semakin terasa dengan hadirnya inovasi digital di bidang administrasi kendaraan bermotor.
Mulai Oktober 2025, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya lewat ponsel, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang menandakan bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi. Dokumen ini memiliki masa berlaku tahunan dan lima tahunan, di mana perpanjangan tahunan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.
Melansir CNN Indonesia, Senin (20/10/2025), lemerintah kini mempermudah proses administrasi itu melalui layanan daring berbasis aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku STNK tahunan dari mana saja, hanya dengan menggunakan telepon pintar dan jaringan internet.
Meski begitu, layanan ini belum mencakup perpanjangan lima tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor. Proses tersebut masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat karena adanya pengecekan fisik kendaraan.
Baca Juga: Jual Kendaraan Tanpa Blokir STNK Bisa Bikin Kantong Jebol, Begini Cara Mengurusnya
Untuk melakukan perpanjangan STNK secara online, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah syarat dan tahapan pendaftaran agar proses berjalan lancar.
Syarat Perpanjangan STNK Online
1. Menyiapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik kendaraan pada STNK atau BPKB.
2. Menyiapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
3. Menyiapkan biaya pajak kendaraan sesuai besaran pajak tahunan yang berlaku.
Selain dokumen di atas, pastikan jaringan internet stabil serta perangkat ponsel memiliki ruang penyimpanan yang cukup untuk mengunduh aplikasi Samolnas.
Langkah-langkah Perpanjangan STNK Lewat Ponsel
1. Unduh aplikasi Samolnas melalui browser atau platform unduh aplikasi resmi seperti Play Store dan App Store.
2. Instal aplikasi, kemudian pilih menu login dan lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen yang dimiliki.
3. Lengkapi informasi kendaraan, termasuk nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Setelah data diisi, lakukan pengesahan kendaraan dengan tahapan berikut:
Pilih NRKB kendaraan yang akan diperpanjang, lalu klik lanjut.
Baca Juga: Tilang Elektronik Kendaraan Awal Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul.
Geser tombol kirim dokumen TBPKP dan isi alamat pengiriman.
Sistem akan menampilkan rekap biaya total, kemudian klik lanjut.
Pilih cara pembayaran, lalu salin kode bayar yang muncul di layar.
Kode pembayaran tersebut berlaku selama dua jam. Masyarakat disarankan segera melakukan pembayaran melalui bank mitra Samolnas seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, dan CIMB Niaga.
Apabila tidak memiliki rekening di bank mitra, proses pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Bukalapak atau Tokopedia, yang telah bekerja sama dengan sistem Samsat nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS