Daftar Mobil dan Motor Pasaran Indonesia Sudah Tak Bisa Isi BBM Pertalite Oktober 2025
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 20 Oktober 2025
0 dilihat
Pemerintah mulai Oktober 2025 melarang sejumlah kendaraan bermotor di Indonesia mengisi BBM Pertalite bersubsidi. Foto: Repro Kompas.
" Pemerintah resmi menyiapkan aturan baru yang akan mengubah kebiasaan masyarakat saat mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menyiapkan aturan baru yang akan mengubah kebiasaan masyarakat saat mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina.
Mulai Oktober 2025, sejumlah kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, tidak lagi diperbolehkan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan yang kini tengah difinalisasi itu, pemerintah akan memperjelas batasan jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Melansir Tribunnews, Senin (20/10/2025), kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc untuk mobil dan di atas 250cc untuk sepeda motor akan dilarang menggunakan Pertalite.
Artinya, kendaraan dengan spesifikasi tersebut diwajibkan beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan agar subsidi BBM tidak dinikmati oleh pengguna kendaraan kelas menengah ke atas yang dinilai mampu membeli bahan bakar nonsubsidi.
Dengan sistem baru ini, petugas SPBU akan menolak kendaraan yang tidak memenuhi kriteria saat melakukan pengisian Pertalite.
Baca Juga: Heboh BBM Murni Pertamina Disebut Mengandung Etanol Batal Dibeli Investor, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
Berikut adalah daftar motor yang tidak diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina:
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25
Yamaha R25
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Honda Forza
Honda CB650R
Honda X-ADV
Honda CBR250R
Honda CB500X
Honda CRF250 Rally
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Suzuki Gixxer250
Suzuki Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KLX250
Kawasaki KX450
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Vulcan
Kawasaki Versys 250
Kawasaki Versys 1000
Sementara itu, beberapa mobil yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite setelah peraturan disahkan meliputi kendaraan berkapasitas mesin di bawah 1.400cc.
Berikut daftar mobil yang masih boleh menggunakan Pertalite:
1. Toyota: Agya 1.197cc, Calya 1.197cc, Raize 998cc–1.198cc, Avanza 1.329cc
2. Daihatsu: Ayla 998cc–1.197cc, Sigra 998cc–1.197cc, Sirion 1.329cc, Rocky 998cc–1.198cc, Xenia 1.329cc
3. Suzuki: Ignis 1.197cc, S-Presso 998cc
4. Honda: Brio 1.199cc
Baca Juga: Viral Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM, Begini Penjelasannya
5. Kia: Picanto 1.248cc, Seltos 1.353cc, Rio 1.348cc
6. Wuling: Formo S 1.206cc
7. Nissan: Kicks e-Power 1.198cc, Magnite 999cc
8. Mercedes-Benz: A-Class 1.332cc, CLA 1.332cc, GLA 200 1.332cc, GLB 1.332cc
9. DFSK: Super Cab diesel 1.300cc
10. Peugeot: 2008 1.199cc
11. Volkswagen: Tiguan 1.398cc, Polo 1.197cc, T-Cross 999cc
12. Tata: Ace EX2 702cc
13. Renault: Kiger 999cc, Kwid 999cc, Triber 999cc
14. Audi: Q3 1.395cc
Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400cc, aturan baru tersebut akan melarang penggunaan Pertalite sepenuhnya begitu Perpres baru disahkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS