Begal di Warangga Muna Ditangkap di Baubau Saat Hendak Kabur ke Ambon

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 10 April 2026
0 dilihat
Begal di Warangga Muna Ditangkap di Baubau Saat Hendak Kabur ke Ambon
Pelaku begal, RS, saat ditingkus tim Buser Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pelaku begal yang meresahkan warga Kota Raha, Kabupaten Muna, akhirnya ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Pelaku begal yang meresahkan warga Kota Raha, Kabupaten Muna, akhirnya ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Muna.

Terduga pelaku berinisal RA (25), warga Jalan By Pass, Kelurahan Wamponiki,Kecamatan Katobu, ditangkap tim Buser yang dipimpin Aipda Asra di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Senin, 6 April 2026 lalu saat akan kabur ke Ambon menggunakan kapal Pelni.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Djufri, mengungkap terduga pelaku, RA, ditangkap berdasarkan laporan SP, korban begal di kawasan hutan Warangga, pada 16 Maret 2026 malam sekira pukul 23.30 Wita.

Baca Juga: Tendang Motor Berujung Maut, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terduga pelaku terindentifikasi lalu pengejaran dilakukan.

"Pelaku ditangkap di Baubau saat akan melarikan diri ke Ambon," kata Djufri, Jumat (10/4/2026).

RA telah ditahan di Polres Muna untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Penyidik menduga pelaku lebih dari satu orang.

Baca Juga: Seorang Pelajar di Konawe Kepulauan Dirudapaksa Kakak Ipar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

"Masih pendalaman untuk mengungkap  pelaku-pelaku lainnya," ujar Djufri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 479 ayat 2 huruf d atau pasal pasal 479 ayat 1 junto pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," jelas Djufri. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga