Mencuri Puluhan Motor, Dua Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kendari dan Konawe

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 03 Agustus 2024
0 dilihat
Mencuri Puluhan Motor, Dua Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kendari dan Konawe
Kedua tersangka saat diamankan pihak berwajib, dengan sejumlah motor curian. Foto: Ist.

" Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial D (22) dan AP (35), akhirnya diamankan polisi "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial D (22) dan AP (35), diamankan oleh pihak berwenang. Mereka mengaku telah melakukan aksi di tiga kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, dengan jumlah terbesar aksi mereka terjadi di Kendari.

Menurut informasi yang dihimpun dari Telisik.id, pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.15 Wita, Tim Buser 77 Sat Reskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Korban dari tindakan pencurian ini adalah NA, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berusia 59 tahun yang tinggal di Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Sementara itu, kedua tersangka memiliki latar belakang berbeda: D, belum memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, serta AP, seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Uete, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.

Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 Wita, ketika ibu dari korban datang ke Kantor Polsek Soropia dan melaporkan tindak pidana pencurian. Korban, NA, pulang dari membeli ikan di Desa Leppe menggunakan sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DT 4267 XF.

Setelah memarkir sepeda motor di depan rumahnya di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada sekitar pukul 16.00 Wita, ibu korban keluar dari rumah dan tidak lagi melihat sepeda motornya. Setelah bertanya kepada anaknya dan tetangganya, tidak ada yang melihat siapa yang mengambil sepeda motor tersebut.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, Sabtu (2/8/2024), pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Curanmor di Baubau Tertangkap Kamera CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim Buser 77 Sat Reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankan D di Asrama Pucuk, Jalan Latsitarada, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Sementara itu, AP ditangkap di Jalan Poros Pohara - Laosu, Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

TKP pencurian terletak di Desa Leppe, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:

1. Satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DT 4267 XF, nomor mesin E3R2E-3241151, dan nomor rangka MH3SE88HONJ414621.

2. Satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih dengan nomor polisi DT 6651 VA, nomor rangka MH3SE88HOLJ222361, dan nomor mesin E3R2E-2766261.

3. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor rangka MH1JM0Z18NK899906 dan nomor mesin JM02E-1899831.

4. Satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor mesin E3R2E-0551496.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa D bermalam di rumah M di Soropia. Keesokan harinya, D dan M berboncengan menuju Toronipa. Sebelum sampai ke tujuan, mereka melihat sepeda motor M3 dengan nomor polisi DT 4267 XF terparkir di halaman rumah korban dengan kunci masih menempel. D kemudian memerintahkan M untuk mengambil motor tersebut, tetapi M menolak dan hanya mengawasi dari jarak jauh. D kemudian mengambil sepeda motor dan membawanya ke rumah M untuk disembunyikan.

Dari pengakuan sementara, D mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 33 kali di berbagai tempat, dengan rincian:

Baca Juga: Mahasiswi IAIN Kendari jadi Korban Curanmor saat sedang Fotocopy Skripsi, Aksi Terekam CCTV

- Kota Kendari: 21 TKP

- Konawe Selatan: 9 TKP

- Konawe Utara: 3 TKP

Sementara itu, AP mengaku telah membeli satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih dengan nomor polisi DT 6651 VA dari D.

Pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/13/VII/2024/Sultra/Resta.Kendari/Sek Soropia. Dari hasil pengembangan pencarian barang bukti, Tim Buser 77 masih menemukan empat unit sepeda motor dari AP.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di piket reskrim Polresta Kendari dalam keadaan sehat dan aman. Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga