Konsumsi Sabu, Oknum Kepala Rutan Ditangkap Polisi

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 18 Juli 2021
0 dilihat
Konsumsi Sabu, Oknum Kepala Rutan Ditangkap Polisi
Rutan Kelas 1 Depok, Jawa Barat. Foto: Ist.

" Di tempat kejadian, polisi menemukan satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas dipakai "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok, ditangkap polisi terkait narkoba. Satu buah paket sabu dan alat hisap jadi barang bukti polisi.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona menjelaskan, kronologi Karutan Kelas I Depok ditangkap, karena diduga konsumsi narkoba jenis sabu di kamar kos daerah Jakarta Barat.

“Petugas Lapas Depok inisial A ditangkap di kosan daerah Slipi pada Jumat, 25 Juni 2021 sekitar jam 03.30 WIB,” kata Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Di tempat kejadian, polisi menemukan satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas dipakai.

Selain itu, polisi menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, serta menyita satu unit handphone milik oknum tersebut.

"1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone," kata Ronaldo.

Lebih lanjut, Ronaldo menjelaskan, tersangka A mendapatkan narkotika dari tersangka M yang juga berhasil diamankan pada 28 Juni 2021.

A mengenal tersangka M sejak tahun 2009, saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A dinas.

Baca Juga: Seorang Pria Dibekuk Polisi Usai Curi Motor Petani

Baca Juga: Pengaruh Miras, Tiga Pemuda Sekap Anak di Bawah Umur

Terhadap Tersangka A, akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ronaldo menyebut, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. Kini, berkas A bahkan hampir rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga