Berkat Perkara Rocky Gerung, Pigai Ungkap Kasus Agraria Urutan Pertama di Indonesia

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 19 September 2021
0 dilihat
Berkat Perkara Rocky Gerung, Pigai Ungkap Kasus Agraria Urutan Pertama di Indonesia
Natalius Pigai. Foto : Repro tempo.co

" Kasus agraria menempati urutan pertama dalam pengaduan ke Komnas HAM, rata-rata 2.000-an kasus per tahun "

JAKARTA, TELISIK.ID – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan sejumlah permasalahan pelanggaran hak asasi yang terjadi di Indonesia.

Di antaranya, kasus permasalahan sengketa lahan atau agraria seperti yang terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City yang menjadi sorotan publik.

Menurut dia, kasus agraria menempati urutan pertama dalam pengaduan ke Komnas HAM, rata-rata 2.000-an kasus per tahun.

“Kami di Komnas dulu itu, menerima 6.000 sampai 8.000 kasus pengaduan. Dari kasus pengaduan itu, hampir 2.000 diantaranya itu adalah kasus agraria, kemudian 1.000 sekian kasus perburuan," kata Pigai dalam keterangannya di Youtube Hersubeno Point, Minggu (19/9/2021).

Pigai juga mengatakan, kasus agraria menempati urutan pertama, sehingga ada dugaan kasus tersebut melibatkan korporasi.

“Jadi kalau dilihat dari jumlah masalah secara kuantitatif itu korporasi adalah salah satu aktor yang memberi kontribusi permasalahan di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, pigai merinci kasus agraria selama ia masih menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, jika setiap tahun 2.000-an.

“Setelah saya menangani hampir rata-rata setiap tahun 2.000 kasus, kalau kali lima berarti 10.000 lah kasus," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus agraria tentu tidak semua ditangani, tapi dari banyaknya jumlah kasus yang diterima tentu telah menjadi permasalahan yang sangat serius.

“Secara kualitatif juga menganggu persoalan hukum, persoalan pidana, persoalan perdata, dan persoalan hak asasi manusia di Indonesia," kata dia.

Lebih jauh, aktivis hak asasi manusia ini menuturkan, korporasi tak bisa disebut sebagai sektor swasta.

Pasalnya, korporasi memiliki pengaruh dilingkaran kekuasaan.

“Kalau pendekatan kekuasaan dia berada di dalam lingkaran kekuasaan," ujar Pigai.

“Kalau pendekatan kekuasaan maka teori Montesquieu, kekuasaan negara ada Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan ada Korporasi," sambungnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Penembakan Seorang Tokoh Agama di Tangerang

Baca Juga: Satgas Madago Raya Tembak Dua DPO Teroris Poso

Dengan demikian, korporasi diduga memiliki bekingan dari negara dan ruang untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

“Sehingga mempengaruhi aspek politik, aspek hukum, aspek ekonomi dan lain sebagainnya," kata Pigai.

Oleh karena itu, ketika melihat permasalahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City maka itulah salah satu kasus dari sekian banyak jumlah kasus agraria di Tanah Air.

“Problem tersebut tentu masuk dalam ketegori problem sistemik struktural berarti bangsa ini harus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan problem sistemik atau struktural," tutur Pigai.

Diketahui, belum lama ini Rocky Gerung menerima somasi dari Sentul City untuk segera mengosongkan rumahnya di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga