Raih Suara Seri, Nasib Dua Cakades Tak Jelas
Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 07 April 2022
0 dilihat
Perolehan suara calon Kepala Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara. Foto. Ist.
" Hingga saat ini, nasib dua calon kepala desa nomor urut 2 dan 5 itu belum juga menemui titik terang siapa yang dinyatakan terpilih, karena kedua calon meraih suara yang sama "
BOMBANA, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2022 lalu masih menyisakan masalah di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.
Hingga saat ini, nasib dua calon kepala desa nomor urut 2 dan 5 itu belum juga menemui titik terang siapa yang dinyatakan terpilih, karena kedua calon meraih suara yang sama.
Dari data yang diterima oleh Telisik.id, calon nomor urut 2 atas nama Sulfikar meraih 29 suara di TPS I dan 72 suara di TPS II, atau total 101 suara.
Sementara calon nomor urut 5 atas nama Sudirman yang merupakan incumbent, di TPS I memperoleh 79 suara dan 22 suara di TPS II, totalnya sama yakni 101 suara.
"Saya menunggu keputusan PPTK atau Bupati Bombana," ucap Sudirman.
Baca Juga: Aduan Perkara Pilkades Bombana Ditolak
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana, Hasdin Ratta yang juga selaku Ketua PPTK Kabupaten Bombana mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan.
"Saat ini saya masih di Kendari. Kami balik dari sini segera kami kaji baik-baik karena ini harus hati-hati. Tapi tetap dengan arahan dan petunjuk Pak Bupati nantinya, nanti disampaikan ya kalau sudah ada keputusan," ujar Hasdin Ratta saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis (7/4/2022).
Polemik suara seri kedua calon kepala desa ini pun ditanggapi oleh anggota DPRD Bombana. Melalui Wakil Ketua II, Iskandar mengatakan, pasca Pilkdes di Desa Mapila, tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum karena tujuan hukum adalah asas keadilan, asas kepastian dan kemanfaatan hukum.
"Secara kelembagaan kami telah memanggil PPTK namun tidak dihadiri oleh Ketua PPTK atau Kadis PMD untuk mendapatkan jawaban dan klarifikasi soal perkara Pilkades dan penyelesaiannya dan juga nasib Desa Mapila ini bagaimana," ujar Iskandar.
Baca Juga: Pilkades Serentak di Muna Disepakati Oktober
Iskandar berharap informasi yang berkembang bahwa untuk menjawab permasalahan itu, masa tugas Pelaksana Kepala Desa diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkades serantak berikutnya, tidak terjadi.
Ia menilai jika itu terjadi, itu adalah keputusan yang salah. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon-calon Kepala Desa Mapila.
"Perkara ini harus ada pemenang karena ada Perbupnya. Jangan sampai informasi yang kami dengar ini benar. Tapi semoga saja tidak. Karena jika itu terjadi, hasil Pilkades ini tidak dianggap, maka itu jelas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PPTK apalagi tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon-calon ini," pungkasnya. (A)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali