Pemda dan Pempus Sering Beda Langkah Tangani COVID-19

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Selasa, 07 April 2020
0 dilihat
Pemda dan Pempus Sering Beda Langkah Tangani COVID-19
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. Foto: Repro Google.com

" Kita siap menjadi mediator komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tak sedikit Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil keputusan sendiri dalam merespon mewabahnya COVID-19 di daerah mereka. Bahkan, keputusan Pemda ini tidak sejalan dengan keputusan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam menangani masalah tersebut.

Seperti diketahui, beberapa daerah sudah mengambil langkah tegas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah mereka, seperti di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sultra, memutuskan untuk menutup aktifitas di Bandara Maranggo, aktifitas keluar masuk di Kota Kendari diperketat berdasarkan instruksi Wali Kota Sulkarnain Kadir, dan beberapa kabupaten di Papua melakukan lockdown oleh pemerintah setempat tanpa mematuhi arahan dari pemerintah pusat.

Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengaku siap menjembatani dan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak terus menerus terjadi perbedaan kebijakan yang dapat menghambat upaya penanganan pandemi COVID-19.

"Kita siap menjadi mediator komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah," kata Nono Sampono kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Dikatakan Nono, DPD-RI juga menyambut baik persetujuan pemerintah pusat atas permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI setelah memenuhi beberapa persyaratan, seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup masyarakat.

"Bagi daerah-daerah yang telah menutup daerahnya seperti Provinsi Papua, Papua Barat dan Kota Tegal serta daerah lain yang tidak menerapkan pembatasan sosial, kami mendorong agar seluruh pemerintah daerah mematuhi mekanisme penetapan PSBB, serta aturan perundang-undangan yang terkait," tegasnya.

Senator asal Maluku ini juga mendorong pemerintah pusat dapat bersikap tegas sesuai kewenangannya, dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi COVID-19, sebagaimana diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Rani

Baca Juga