BNNK Muna Rehabilitasi 35 Penyalahguna Narkoba

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 24 Desember 2024
0 dilihat
BNNK Muna Rehabilitasi 35 Penyalahguna Narkoba
Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain bersama anggotanya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tingkat penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muna terus mengalami peningkatan setiap tahunnya "

MUNA, TELISIK.ID - Tingkat penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muna terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, misalnya, pada tahun 2024 ini, telah dilakukan rehabilitasi terhadap 35 orang penyalahguna narkoba.

Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain, mengungkapkan bahwa 35 orang yang menjalani rehabilitasi tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Muna, Buton Utara, dan juga dari inisiatif sendiri.

Baca Juga: Uang Robek di Muna Barat, Warga Curiga Palsu

"Dari 35 orang tersebut, beberapa menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, sementara lainnya rawat jalan di Klinik Pratama BNNK," kata Ridwan, Selasa (24/12/2024).

Selain melakukan rehabilitasi, BNNK juga telah melakukan asesmen bersama tim terpadu terhadap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dari 13 orang tersebut, dua direkomendasikan untuk rawat jalan, satu rawat inap, dan 10 orang menjalani proses hukum disertai rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Raha.

BNNK, lanjut Ridwan, akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Langkah pencegahan dilakukan dengan membentuk desa/kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) dan melibatkan pelajar dalam program remaja teman sebaya anti narkoba.

Ia juga menghimbau kepada para pengguna narkoba untuk segera berhenti. Untuk kesehatan, ia menyarankan agar mereka membawa diri untuk menjalani rehabilitasi.

"Rehabilitasi adalah pilihan terbaik untuk kesehatan fisik dan mental," jelasnya.

Baca Juga: Tidak Ada Lonjakan Penumpang Jelang Nataru di Pelabuhan Kolaka

Sementara itu, Koordinator Rehabilitasi BNNK Muna, dr. Wa Ode Rahma Purnama Hamalin, menjelaskan bahwa rehabilitasi rawat jalan dilakukan dalam delapan kali pertemuan.

Sedangkan rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar berlangsung selama 3 hingga 6 bulan.

"Setelah rehabilitasi rawat inap selesai, peserta akan dikembalikan ke BNNK dan terus dipantau perkembangannya," ujarnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga