BPJN Sebut PT Asmindo Belum Ada Izin Gunakan Jalan Umum Muat Ore Nikel
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 11 Juni 2021
0 dilihat
Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra. Foto: Kardin/Telisik
" Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya belum menguarkan izin untuk PT Asmindo menggunakan jalan nasional, guna kegiatan pengangkutan ore nikel di Konsel "
KENDARI, TELISIK.ID - Rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) bakal mengunakan jalan umum, mulai dari jalan nasional, provinsi hingga kabupaten untuk mengangkut ore nikel menuju Jety di Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan (Konsel), belum ada titik terang.
Rencana penggunaan jalan tersebut mengundang pro dan kontra di masyarakat, khususnya di jalur yang akan dilalui di 31 desa lima Kecamatan di Konsel, dengan panjang kurang lebih 84 kilo meter (km).
Saat dikonfirmasi, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya belum menguarkan izin untuk PT Asmindo menggunakan jalan nasional, guna kegiatan pengangkutan ore nikel di Konsel.
"Sepengetahuan saya belum ada izin yang dikeluarkan BPJN untuk PT Asmindo yang akan menggunakan jalan nasional untuk kegiatan pertambangan," kata Asisten Pelaksanaan Pengawasan BPJN Sultra, Muh Saud Limbo, baru-baru ini.
Baca Juga: Dua Minggu Kosong, RSUD Kota Kendari Kembali Terima Pasien COVID-19
Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah PT Asmindo ini bakal melintasi jalan nasional atau tidak, karena belum ada laporan yang masuk di BPJN.
"Belum pernah masuk ke sini. Mungkin di sekretariat, karena proses awal itu di sekretariat. Tapi untuk masalah izin penggunaan jalan nasional BPJN yang keluarkan dan sampai saat ini PT Asmindo belum pernah dia mengajukan ke sini," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, memang proses awal untuk mendapatkan izin di sekretriat untuk penyelesaian syarat administrasi dan teknis. Setelah itu diserahkan ke BPJN untuk diproses lebih lanjut, apakah layak mendapatkan izin atau tidak.
Banyak syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika ingin menggunakan jalan nasional untuk kegiatan hauling. Misalnya, jalan yang dilintasi harus dibuatkan saluran.
Kemudian, sebelum kendaraan perusahaan menggunakan jalan nasional, maka pihak perusahaan harus membersihkan ban mobilnya terlebih dahulu. Jalan harus dibeton 100 meter sebelum keluar jalan nasional dan sebagainya.
Baca Juga: Sekolah Dipajaki, Ntar Masuk Kamar Mandi Disuruh Bayar PPN
"Kami akan turun liat dan cek di lapangan, apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi atau belum. Kalau sudah terpenuhi kita buatkan berita acaranya untuk proses izin jalan tersebut. Tapi kalau syarat itu tidak terpenuhi, tidak bisa kita proses," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat menolak, termasuk Konsorsium Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Konsel yang menggelar aksi tolak PT Asmindo gunakan jalan umum sebagai jalan hauling.
Tim Telisik.id sudah berusaha melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dibuat pihak perusahaan belum dapat ditemui. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha