Pemkot Kendari Terapkan Scan QR Code Peduli Lindungi di Fasilitas Publik
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 16 November 2021
0 dilihat
Ilustrasi Scan CQ Code pada aplikasi PeduliLindungi. Foto: Repro Rupa Rupa
" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberlakukan pemakaian aplikasi PeduliLindungi di seluruh kantor instansiny "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberlakukan pemakaian aplikasi PeduliLindungi di seluruh kantor instansinya.
Tidak hanya di kantor instansi, aplikasi PeduliLindungi juga diberlakukan di tempat hiburan malam, panti pijat, perhotelan, mall atau pusat perbelanjaan, bioskop, tempat karaoke, rumah makan, restoran maupun fasilitas publik lainnya.
Pegawai maupun masyarakat yang ingin masuk di tempat tersebut harus melakukan scan QR Code di aplikasi itu.
Pemberlakuan aplikasi tersebut diketahui berdasarkan surat edaran Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3933/2021 tentang penggunaan QR Code Peduli Lindungi pada fasilitas pelayanan kesehatan dan surat edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/6362/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 di Kota Kendari, dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Pasar Andonohu Semrawut, DPRD akan Panggil Pemkot Kendari
Baca Juga: Dewan Komitmen Usut Tuntas Masalah Guru dan Kepala SMP Negeri 10 Kendari
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan scan digital code (QR Code) pada aplikasi tersebut akan segera diberlakukan.
"Kita sedang upayakan dan sudah kita komunikasikan kepada seluruh obyek yang dituju, khususnya pusat-pusat keramaian dan fasilitas umum yang memungkinkan terjadinya kerumunan itu. Kita wajib untuk menerapkan hal itu," kata Sulkarnain.
Langkah yang dilakukan pemerintah dengan memberlakukan scan QR code pada aplikasi Peduli Lindungi, diketahui sebagai bentuk upaya percepatan vaksinasi di wilayahnya.
Berdasarkan data terkini, capaian vaksinasi di Kota Kendari sudah mencapai sekira 64,4 persen. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha