BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan, Pemilik Motor dan Mobil Bekas Gigit Jari
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 05 Juni 2025
0 dilihat
BPKB elektronik resmi diterbitkan, tapi hanya untuk mobil baru saja. Foto: Repro Tribatanews.
" Pemilik sepeda motor dan mobil bekas harus bersabar karena kebijakan ini belum mencakup kendaraan lama dan roda dua "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penerapan sistem baru dalam dunia administrasi kendaraan bermotor mulai diberlakukan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB, namun hanya untuk kendaraan roda empat jenis baru.
Sementara itu, pemilik sepeda motor dan mobil bekas harus bersabar karena kebijakan ini belum mencakup kendaraan lama dan roda dua.
Kombes Pol Sumardji selaku Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menjelaskan bahwa penerbitan BPKB elektronik ini sudah dimulai sejak bulan Maret 2025 dan dikhususkan untuk mobil baru saja. Ia menyatakan bahwa kendaraan bekas maupun sepeda motor belum termasuk dalam program ini.
“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” ujar Sumardji, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut ia menegaskan, kendaraan bekas atau proses balik nama kendaraan (BBN 2) masih menggunakan sistem lama dan belum memperoleh BPKB berbasis elektronik. Dengan demikian, banyak pemilik kendaraan lama yang merasa belum mendapat manfaat dari perubahan sistem ini.
“Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," jelasnya.
Penerbitan BPKB elektronik ini tidak mengubah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Menurut Sumardji, biaya penerbitan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
"(Biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP-nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," katanya.
Sistem baru ini memiliki sejumlah keunggulan yang dinilai akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa Sekolah Juni 2025, Ini Cara Daftarnya
BPKB elektronik dirancang dengan teknologi canggih dan keamanan yang tinggi. Salah satunya adalah penggunaan chip RFID yang tertanam di dalam dokumen fisik BPKB.
BPKB elektronik memiliki desain yang berbeda dibandingkan BPKB konvensional. Bentuknya lebih kecil dan menyerupai paspor elektronik, bukan seperti KTP atau SIM.
Pada bagian belakangnya terdapat chip yang menyimpan data identitas kendaraan dan pemilik secara lengkap.
Chip ini berfungsi untuk menyimpan informasi digital terkait kendaraan. Petugas cukup memindai chip tersebut untuk mengetahui data kendaraan secara otomatis. Hal ini dinilai mempercepat proses mutasi atau balik nama kendaraan, serta meningkatkan keamanan data.
BPKB elektronik juga telah terintegrasi dengan sistem single data Korlantas Polri. Selain itu, e-BPKB juga tersambung dengan sistem dari lembaga-lembaga lain seperti bank, lembaga pembiayaan (finance), hingga pegadaian.
Hal ini memungkinkan proses pengecekan dan validasi dokumen menjadi lebih cepat dan akurat.
“Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” tambah Sumardji.
Penerbitan BPKB elektronik untuk sementara hanya dilakukan di tingkat Polda. Pelayanan di tingkat Polres belum diberlakukan dan masih menunggu kesiapan dari sisi infrastruktur dan sumber daya.
Sumardji juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan penyesuaian anggaran untuk pengadaan material e-BPKB. Hal ini dikarenakan material BPKB elektronik memerlukan biaya produksi yang lebih mahal dibanding BPKB cetak biasa.
"Sedang mengajukan perubahan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing," ujarnya.
Meski begitu, tarif resmi pembuatan e-BPKB masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp 375 ribu untuk penerbitan baru atau penggantian nama pemilik.
Berikut adalah spesifikasi dan keunggulan BPKB Elektronik yang mulai diberlakukan:
Baca Juga: Viral PHK Massal TikTok Shop Usai Merger, Begini Penjelasan Manajemen
1. Desain lebih kecil seperti paspor elektronik
Bentuk fisik BPKB elektronik menyerupai paspor, bukan seperti buku konvensional sebelumnya.
2. Chip RFID tertanam di bagian belakang
Chip ini menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan secara dinamis dan aman.
3. Integrasi sistem Korlantas dan lembaga lain
e-BPKB terhubung dengan sistem data Korlantas serta instansi keuangan seperti bank dan finance.
4. Penyimpanan data digital
Data kendaraan dan pemilik disimpan dalam bentuk digital yang mudah diakses dan aman.
5. Kemudahan pengecekan dan validasi data
Pemilik bisa memverifikasi data dengan smartphone menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile melalui NFC.
6. Penggantian dokumen lebih mudah
Jika dokumen rusak atau hilang, proses penggantian bisa dilakukan lebih efisien dengan sistem elektronik.
Aplikasi e-BPKB Mobile kini tersedia di Google Play Store maupun App Store. Masyarakat dapat mengecek data kendaraan dengan cara menempelkan ponsel berfitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS