BPKH Perlu Kreatif Kelola Dana Haji
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Kamis, 08 April 2021
0 dilihat
Anggota DPR RI Komisi VIII, Hidayat Nurwahid. Foto: Repro pks.id
" Kenaikan biaya haji hanyalah isu, belum merupakan keputusan dengan DPR. Dan itu hanya satu usulan alternatif dari berbagai skema biaya haji yang ada dan masih terus dibahas bersama DPR. F-PKS DPR RI akan perjuangkan agar biaya haji 2021 tidak naik dan tidak memberatkan masyarakat calon Jemaah Haji. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, kenaikan biaya haji merupakan usul dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI.
Usulan tersebut belum diputuskan, karena Komisi VIII DPR RI masih melakukan serangkaian pembahasan dengan pemangku kepentingan lainnya.
Meski demikian, Hidayat Nurwahid menyampaikan, BPKH harus kreatif mencari terobosan agar biaya haji 2021 tidak mengalami kenaikan, salah satunya bisa dilakukan melalui penempatan dana kelolaan pada investasi yang aman dan menguntungkan.
Hal tersebut itulah yang sudah disampaikan Anggota Panja Haji dari Fraksi PKS di Komisi VIII DPR RI, untuk membantu Jemaah Haji dengan tidak menaikkan biaya haji tahun 2021, karena tentu akan memberatkan masyarakat di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat pandemi.
Baca juga: Korban Bencana NTT Bakal Dapat Bantuan Dana Hunian, Begini Skema Penerimaannya
“Kenaikan biaya haji hanyalah isu, belum merupakan keputusan dengan DPR. Dan itu hanya satu usulan alternatif dari berbagai skema biaya haji yang ada dan masih terus dibahas bersama DPR. F-PKS DPR RI akan perjuangkan agar biaya haji 2021 tidak naik dan tidak memberatkan masyarakat calon Jemaah Haji,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini meminta BPKH untuk mengkaji ulang skema keuangan haji tahun 2021 yang diusulkannya.
Berdasarkan perhitungannya bersama tim fraksi PKS, jika biaya haji meningkat 50% yang nilainya mencapai Rp 98,6 juta per jemaah, dan pihak Saudi Arabia hanya mengizinkan 30?ri kuota haji Indonesia, untuk memastikan pemberlakuan protokol kesehatan di Arab Saudi, BPKH kemungkinan hanya akan mengeluarkan sekitar Rp 4 triliun, dari nilai manfaat untuk menjaga agar beban biaya jemaah (bipih) tetap/berada di kisaran angka Rp 36 juta.
Artinya tidak harus menaikkan biaya haji atau memberatkan calon haji. Angka tersebut masih mungkin ditanggung oleh BPKH, mengingat BPKH mendapatkan akumulasi nilai manfaat selama 2 tahun sekitar Rp 15 triliun.
Subsidi nilai manfaat Rp 4 triliun juga masih sesuai dengan rencana strategis BPKH sebagaimana yang disampaikan kepada DPR RI pada September 2020.
Baca juga: Intensitas Siklon Tropis Seroja Meningkat, Empat Provinsi Ini Diminta Waspada
HNW juga meminta Kementerian Kesehatan proaktif dalam membantu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 sebagaimana keputusan rapat Komisi VIII DPR RI pada 5 Maret 2020.
Salah satunya, Kemenkes bisa mengupayakan pelaksanaan swab test bagi calon jemaah haji dimasukkan ke dalam skema APBN sebagaimana kebijakan swab test selama ini yang didistribusikan ke seluruh Puskesmas di Indonesia.
Hal ini menurut HNW sangat dimungkinkan mengingat anggaran Kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 naik 300% mencapai angka Rp 176,4 triliun. Kenaikan anggaran tersebut salah satunya diperuntukkan untuk kegiatan testing, di mana calon jemaah haji juga memiliki hak untuk mendapatkannya.
“Pemerintah melalui BPKH, Kemenkes, dan juga Kementerian Agama seharusnya bisa bersama-sama mengupayakan biaya haji jemaah tidak naik atau memberatkan calon jemaah haji di tahun 2021.
"Karena jamaah haji sudah ikhlas menunda keberangkatan selama satu tahun, jangan lagi dikecewakan dengan kenaikan biaya yang tentu sangat memberatkan mereka. Dan sebaliknya pasti Jemaah Haji akan sangat berterima kasih kepada pemerintah dan BPKH dan mendoakan dengan khusyu, bila bisa diberangkatkan tahun ini, dengan sehat, selamat, dan tanpa kenaikan biaya haji,” pungkasnya. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Haerani Hambali