Penggunaan Gas LPG Berganti ke DME, Begini Kelebihannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 27 Oktober 2025
0 dilihat
Contoh tabung DME yang dipamerkan oleh PT Pertamina, PT Bukit Asam, dan Air Products and Chemical Inc. Foto: Repro Kontan.
" Pemerintah tengah mempercepat program nasional penggantian gas LPG dengan Dimethyl Ether (DME) sebagai energi rumah tangga yang lebih efisien dan ramah lingkungan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah tengah mempercepat program nasional penggantian gas LPG dengan Dimethyl Ether (DME) sebagai energi rumah tangga yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penggunaan gas DME secara massal pada tahun 2027.
Proyek besar ini menjadi bagian dari agenda hilirisasi energi nasional yang terus dipacu di era pemerintahan Prabowo Subianto. DME dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan impor LPG yang selama ini mencapai lebih dari 75 persen dari kebutuhan nasional.
Melansir Tribunnews, Senin (27/10/2025), program gasifikasi batubara yang menghasilkan DME ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi dan efisiensi anggaran negara.
Menurut data Kementerian ESDM, penggunaan gas DME dapat menekan impor LPG hingga 1 juta ton per tahun. Dengan demikian, potensi penghematan devisa mencapai Rp 9,1 triliun setiap tahun.
Selain itu, proyek ini juga diproyeksikan menambah investasi senilai 2,1 miliar dolar AS dan menciptakan ribuan lapangan kerja di sektor energi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa proyek gasifikasi kali ini akan sepenuhnya memanfaatkan sumber daya dalam negeri. Pemerintah memastikan pembiayaan proyek tidak lagi bergantung pada investor asing seperti sebelumnya, melainkan melalui kolaborasi antara BUMN dan pihak swasta nasional.
Baca Juga: Heboh Purbaya Mau Hajar Pelaku Importir Trifting Balpres, Begini Penjelasannya
Proyek DME akan dikembangkan di sejumlah daerah, antara lain di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Bahlil menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi yang mencakup 26 sektor komoditas strategis, mulai dari mineral, migas, hingga kehutanan.
Secara teknis, DME merupakan gas hasil gasifikasi batubara dengan karakteristik yang mirip dengan LPG. Kandungan panas DME mencapai 7.749 Kcal/kg, sedangkan LPG berada di angka 12.076 Kcal/kg. Meski begitu, DME memiliki massa jenis yang lebih tinggi, sehingga kebutuhan energi dapat diseimbangkan dalam pemakaian rumah tangga.
Selain efisien, DME juga dinilai lebih ramah lingkungan. Gas ini mudah terurai di udara dan tidak merusak lapisan ozon. Penggunaannya dapat mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 20 persen dibandingkan LPG. DME juga menghasilkan nyala api biru yang lebih stabil serta tidak mengandung sulfur atau partikel berbahaya.
Dari sisi infrastruktur, DME memiliki keunggulan karena dapat menggunakan fasilitas LPG yang sudah ada. Artinya, tabung, sistem penyimpanan, dan jaringan distribusi LPG saat ini dapat langsung dimanfaatkan tanpa perlu pembangunan baru secara besar-besaran.
Berikut beberapa kelebihan DME dibandingkan LPG:
1. Bahan baku lokal: DME berasal dari batubara kalori rendah atau biomassa dalam negeri.
2. Menekan impor: Dapat mengurangi impor LPG hingga 1 juta ton per tahun.
3. Hemat devisa: Potensi penghematan mencapai Rp 9,1 triliun per tahun.
4. Ramah lingkungan: Mengurangi emisi gas rumah kaca dan tidak merusak ozon.
5. Infrastruktur efisien: Dapat memakai tabung dan sistem distribusi LPG yang sudah ada.
Baca Juga: Iklan Ronald Reagan di TV Kanada Bikin Trump Naik Pitam, Pasang Jurus Andalan Lonjakan Tarif
6. Investasi besar: Menarik investasi baru senilai 2,1 miliar dolar AS.
7. Penciptaan lapangan kerja: Membuka peluang kerja di sektor energi nasional.
Pemerintah berharap program konversi LPG ke DME tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sumber daya domestik secara berkelanjutan.
Target 2027 ditetapkan agar masyarakat dapat menikmati energi alternatif yang lebih aman, terjangkau, dan ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS