Bukan Indonesia, Ini 4 Negara Terbaik Temukan Istri yang Masih Perawan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 05 Mei 2023
0 dilihat
Bukan Indonesia, Ini 4 Negara Terbaik Temukan Istri yang Masih Perawan
Aktris Fathia Latif asal Malaysia, negara yang wanitanya masih mempertahankan keperawanan sebelum menikah. Foto: Repro Rotikaya

" Negara Malaysia diketahui menduduki peringkat pertama yang dapat mempertahankan keperawanan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pria cenderung menyukai wanita yang masih gadis untuk dinikahi. Tetapi di zaman sekarang, tentu ini bukanlah hal yang mudah.

Sungguh miris karena di zaman sekarang telah banyak perempuan yang kehilangan keperawanannya dalam usia yang relatif muda dan belum menikah.

Tentu hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pria yang ingin mendapatkan calon istri yang masih perawan untuk dinikahinya.

Berikut Telisik.id, merangkum 5 negara terbaik untuk menemukan istri yang masih perawan, dilansir dari berbagai sumber.

1. Malaysia

Baca Juga: Negara Ini Sediakan Penjualan Istri Cantik Secara Online, Mau Beli?

Negara tetangga Indonesia ini diketahui menduduki peringkat pertama yang dapat mempertahankan keperawanan. Selain karena kehidupan religius yang tinggi, negara itu juga pernah menetapkan kontrol seksualitas melalui kampanye pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan.

2. Turki

Melansir Jurnalsoerang.com, Turki adalah negara dimana keperawanan menjadi nilai yang utama bagi seorang gadis, maka Anda tak perlu khawatir karena bisa dengan mudah menemukan istri perawan di sini.

3. Taiwan

Baca Juga: Deretan Negara dengan Wanita Perawan Terbanyak, Cocok Buat Kamu yang Mau Cari Jodoh

Keperawanan sangat penting di Taiwan. Hal ini ditunjukkan pada cerita seorang petinju yang membunuh pacarnya karena telah berbohong tentang keperawanannya.

4. India

Melansir Suaraburuh.com, negara India juga masih melihat status kegadisan seseorang sebagai salah satu syarat untuk menikah.

Begitu pentingnya ini di India, tes keperawanan dengan metode “dua jari” adalah hal yang biasa di beberapa negara bagian, meskipun telah dilarang di Mahkamah Agung India. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga