Resmi, Pengangkatan CPNS-CPPPK 2024 Dipercepat

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 20 Maret 2025
0 dilihat
Resmi, Pengangkatan CPNS-CPPPK 2024 Dipercepat
Plt Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan saat berada di ruangan RDP gedung DPRD. Foto Muh. Risal H/Telisik.id

" BKN kembali menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan percepatan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Jadwal baru tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan menyampaikan, jikalau pihaknya telah menerima surat resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait percepatan pengangkatan tersebut.

"Iya surat percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK sudah ada," terangnya, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2024 di Oktober 2025 Hanya Lulusan Tahap I, Begini Nasib Honorer R2 dan R3

Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Kata dia, berdasarkan surat tersebut, maka proses pengangkatan peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.

Baca Juga: Massa CPNS dan PPPK se-Sultra Kecewa dengan Jawaban Pemprov Soal SK Pengangkatan

"Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025," ujarnya.

Sementara proses pengangkatan PPPK  yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024, diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025 dan usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

Dalam surat, BKN juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. (C)

Penulis : Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga