Bulan Madu Saat Pandemi, Pengantin Baru Ini Dipenjara

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 21 April 2021
0 dilihat
Bulan Madu Saat Pandemi, Pengantin Baru Ini Dipenjara
Ilustrasi pengantin baru. Foto: Repro google.com

" Saya mengajukan banding ke pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara karena saya satu-satunya pencari nafkah keluarga, kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut. "

JOHOR, TELISIK.ID - Pasangan kekasih yang masih berstatus pengantin baru harus menerima hukuman penjara, akibat ia berbulan madu di masa pandemi COVID-19.

Peristiwa tersebut terjadi di Malaysia. Pasangan kekasih itu yakni Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu hari dan denda hingga Rp 8 juta, karena nekat berbulan madu di masa pandemi COVID-19.

Sepasang pengantin baru tersebut nekad berbulan madu ke Johor saat wilayah tersebut sedang dalam masa karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Dikutip dari Suara.com jaringan Telisik.id, yang menyadur Sinar Harian, pada Selasa (24/4/2021), Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil (23) dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah di hadapan Hakim Wong Chai Sia.

Pengantin baru tersebut dihukum penjara selama satu hari dan denda 2.500 ringgit atau sekitar RP 8,8 juta. Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk dipenjara selama sebulan, jika mereka tidak membayar denda.

Pasangan pengusaha produk kecantikan tersebut kedapatan melakukan tindak pidana saat mengajukan izin bepergian di bawah aturan Perintah Pengendalian Gerakan Bersyarat (PKPB).

Baca juga: Satu Keluarga Tewas Ditembak di Masjid Saat Tarawih, Ini Penyebabnya

Keduanya kedapatan memberikan informasi palsu secara tertulis demi bepergian melintasi negara bagian tempat mereka tinggal ke Johor.

Di sinilah terdakwa mengetahui bahwa informasi yang diberikan kepada Kapolres, Asisten Inspektur Fairul Nizam Anuar tidak benar.

Kepala Polisi Distrik Wangsa Maju, Inspektur Ashari Abu Samah mengatakan, mereka telah mengajukan izin perjalanan ke Johor Bahru untuk perjalanan kerja pada 15 Maret.

"Mereka sudah menyerahkan bukti semua urusan bisnis serta kuitansi akomodasi mereka," katanya.

Untuk pelanggaran tersebut, mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan terancam hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda atau keduanya.

Dalam proses persidangan, kedua terdakwa yang tidak diwakili pengacara tersebut mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan.

Iram Naz mengatakan, saat kejadian, mereka melanjutkan perjalanan ke Johor karena pihak akomodasi tidak bisa membatalkan pemesanan atau mengembalikan uang jaminan.

"Maaf Pak, Instastory yang saya buat itu hanya untuk keluarga dan teman IG saya, yang menyebarkan ceritanya adalah orang-orang yang tidak saya kenal," kata Iram Naz.

Baca juga: Bulan Ramadan, Israel Kembali Luncurkan Serangan Roket ke Palestina

"Saya mengajukan banding ke pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara karena saya satu-satunya pencari nafkah keluarga, kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut," sambungnya.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Ahmad Hakimi Wan Ahmad Jaafar menyarankan agar, demi kepentingan umum, kedua terdakwa dihukum penjara.

Sebab, kata dia, dalam Instastory yang dibuat oleh terdakwa pertama (Iram Naz) berisi kata-kata yang tidak boleh dituliskan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Chai Sia juga menegur kedua terdakwa, atas tindakan mereka menyalahgunakan konsesi yang diberikan, memberi contoh buruk bagi masyarakat.

Sebelumnya, foto pasangan berusia 20-an itu tersebar di media sosial yang diduga sedang berbulan madu di sebuah resor dan mencoba memberikan tips kepada netizen tentang cara-cara melintasi negara bagian.

Di beberapa unggahan di Instagram story, Iram Naz memposting foto dirinya dan suaminya sedang asyik di pantai.

"Mengapa kalian membenci yang tidak perlu? Mungkin saja, dapatkan saja surat izin! Kamu belum mencobanya tapi kamu sudah cemburu," katanya di salah satu postingannya.

Ketika ditanya apakah bulan madu dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan perjalanan antarnegara, dia menjawab mungkin, tetapi harus "pandai-pandai". (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga