Buntut Laporan Curang, Kemenpan-RB Didesak Lakukan Seleksi Ulang CPNS 2021

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 04 November 2021
0 dilihat
Buntut Laporan Curang, Kemenpan-RB Didesak Lakukan Seleksi Ulang CPNS 2021
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. Foto : Repro jpnn.com

" Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN BKN, Suhamen memastikan bahwa peserta seleksi CPNS yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi langsung "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera melakukan seleksi ulang calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Menurut dia, khawatir ada peserta curang yang lolos dalam seleksi CPNS 2021.

“Jadi biar clear kita mendesak agar seleksi CPNS 2021 itu diulang saja, secara menyeluruh seleksinya. Terlepas ada atau tidaknya anggaran. Ini konsekuensi," kata Junimart di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Politisi PDIP itu juga tidak sependapat dengan pernyataan Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharman mengatakan, terkait kecurangan itu pihaknya akan mendiskualifikasi peserta yang ketahuan berbuat curang.

"Bukan diskualifikasi, ini kan ketahuan, bagaimana dengan yang lolos tidak ketahuan. Jadi, supaya lebih fair ya tidak ada pilihan, seleksinya yang perlu diulang," tegas Junimart.

Diketahui, kasus ini berawal dari Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo menemukan laporan sebanyak 225 peserta melakukan kecurangan saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Baca Juga:Tewas di Tempat, Vanessa Angel Terlempar 3 Meter Tak Pakai Sabuk Pengaman

Baca Juga: Jenazah Vanessa Angel dan Suami Tiba di Rumah Sakit, Begini Kondisi Anaknya

Laporan kecurangan itu terjadi di beberapa titik lokasi (tilok). Di antaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta.

Selanjutnya Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Oleh sebab itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN BKN, Suhamen memastikan bahwa peserta seleksi CPNS yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi langsung.

"Kalau saya ditanya apakah setuju blacklist seumur hidup, bisa-bisa saja kita terapkan itu, karena ini upaya orang melakukan kezaliman kepada orang lain. Jadi termasuk orang-orang dengan sengaja menerobos sistem yang disiapkan oleh pemerintah," ujar Suhamen dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga