Buntut Vonis Bebas Dua Terdakwa, Persidangan Kasus Alfamidi Belum Dimulai karena JPU Belum Hadir

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 22 November 2023
0 dilihat
Buntut Vonis Bebas Dua Terdakwa, Persidangan Kasus Alfamidi Belum Dimulai karena JPU Belum Hadir
Persidangan kasus dugaan suap Alfamidi dengan terdakwa Sulkarnain Kadir, belum juga dimulai karena JPU Belum hadir. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Hingga pukul 11:48 Wita, pihak jaksa penuntut umum belum hadir di PN Tipidkor Kendari. Padahal sidang dijadwalkan pada pukul 09:00 Wita "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus dugaan suap Alfamidi dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kembali digelar Rabu (22/11/2023) hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Namun hingga pukul 11:48 Wita, pihak jaksa penuntut umum belum hadir di PN Tipidkor Kendari. Padahal sidang dijadwalkan pada pukul 09:00 Wita, berdasarkan penetapan surat Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2023/PN Kdi, dimana dalam persidangan terakhir, Rabu (15/11/2023), JPU meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan berakhir dan sidang akhirnya ditutup oleh hakim ketua.

Berdasarkan pantauan Telisik.id, telihat terdakwa Sulkarnain Kadir bersama kuasa hukumnya Baron Harahap sudah hadir di PN Tipikor Kendari. Tampak pula istri dan anak Sulkarnain Kadir.

Diketahui pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meninggalkan ruang persidangan sebelum sidang dimulai. Diduga JPU tidak terima dua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa tersebut yakni Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala. Diketahui, kedua terdakwa tersebut divonis bebas sesuai fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan.

Baca Juga: PN Kendari Digeruduk Massa Kecam Vonis Bebas, Berikut Rentetan Fakta Persidangan Kasus Gratifikasi Alfamidi

Divonis bebasnya kedua terdakwa tersebut diduga membuat jaksa penuntut umum tidak terima. Lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuska walkout dari ruang persidangan.

Penasehat hukum terdakwa Sulkarnain Kadir, Baron Harahap mengatakan, agenda persidangan kali ini adalah agenda terakhir untuk menghadirkan saksi.

Baca Juga: Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Alfamidi, Puluhan Mahasiswa Dukung PN Kendari

“Jadi begini. Tadi ini agenda persidangan adalah kesempatan terakhir kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi,” kata Baron Harahap.

Baron Harahap juga mengungkapkan bahwa pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap.

“Nah pada saat awal persidangan dibuka, mereka menyatakan sudah siap dua orang saksi atas nama Pak Sukirman dan dari pihak Midi. Tetapi tiba-tiba proses persidangan itu mereka menyatakan sebelum pemeriksaan saksi mau memberikan pernyataan sikap dan meminta majelis hakim memberi kesempatan untuk menyatakan sikap,” ungkap Baron Harahap. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga