Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Alfamidi, Puluhan Mahasiswa Dukung PN Kendari

Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 17 November 2023
0 dilihat
Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Alfamidi, Puluhan Mahasiswa Dukung PN Kendari
Massa FMPH Kendari melakukan aksi unjuk rasa beri dukungan ke Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Puluhan massa Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum (FMPH) Kota Kendari melakukan aksi dukungan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dalam kasus Alfamidi "

KENDARI, TEILISIK.ID - Puluhan massa Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum (FMPH) Kota Kendari melakukan aksi dukungan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (17/11/2023).

Puluhan mahasiswa tersebut melakukan aksi unjuk rasa demi mendukung majelis hakim untuk tetap konsisten dalam putusannya sesuai fakta persidangan dalam kasus Alfamidi. Sebagaimana diketahui, PN Kendari telah memutuskan vonis bebas 2 terdakwa yaitu Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Mansyur selaku jendral lapangan mengatakan bahwa pihaknya datang ke PN Kendari untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim.

“Jadi hari ini kami dari Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota Kendari, datang ke PN Kendari untuk mendukung proses peradilan yang ada,” kata Masyur.

Bahwa terkait sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang melakukan aksi walkout saat sidang dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rabu (15/11/2023) karena kecewa pada hakim, menurutnya justru JPU lah yang tidak mampu membuktikan dakwaannya.

Baca Juga: Tak hanya Sekda Kota Kendari, Syarif Maulana juga Bebas Kasus Pemerasan Alfamidi

Menurutnya dalam perkara mantan Wali Kota Kendari, jaksa penuntut umum disinyalir menunjukkan sikap-sikap arogansi.

“Apalagi kita lihat dan kita tahu bahwa terkait persidangan dengan nomor perkara 26 dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, jaksa menunjukkan sikap-sikap arogansi yang sebenarnya itu tidak seharusnya dilakukan dan sebenarnya jaksa harus fokus kepada pembuktian dalam rangka meyakinkan hakim karena kita tahu bahwa hukum acara kita ini sebenarnya untuk meyakinkan hakim baik itu dari terdakwa atau pun JPU diberikan ruang yang begitu luas untuk membuktikan dalil-dalinya,” tegas Mansyur.

Mansyur berharap PN Kendari tetap menjaga integritas serta tetap menjunjung tinggi kebenaran-kebenaran yang ada. PN Kendari khususnya majelis hakim yang menangani perkara ini diminta tetap menjaga integritas, menjunjung tinggi kejujuran, dan kebenaran-kebenaran materil harus ditempuh dengan cara-cara yang formil, dengan tidak melupakan fakta-fakta persidangan.

Mansyur juga mengungkapkan bahwa peradilan di Indonesia memiliki asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Saya kira kita tahulah bahwa asas peradilan kita di Indonesia adalah asas cepat, sederhana dan biaya ringan, bahwa guna mendukung peradilan yang efektif dan efisien, tidak usah kita berlama-lama. Ketika fakta-fakta itu telah terbukti, tidak usah kita mengulur-ulur waktu,” ungkap Mansyur.

Masyur juga menduga jaksa sedang mengulur-ulur waktu yang menunda kepastian hukum.

Baca Juga: Walkout dari Ruang Sidang Kasus Suap Alfamidi, JPU Anggap Hakim Langgar Kode Etik

“Kami menilai tindakan jaksa sedang mengulur-ulur waktu sehingga menunda kepastian hukum. Jaksa sebenarnya tidak punya alasan yang kuat untuk mengatakan atau mengusulkan majelis hakim diganti, padahal hari ini fakta-fakta persidangan semakin terungkap tentang apa yang sebenarnya terjadi,” tutup Mansyur.

Sementara itu puluhan mahasiswa ditemui oleh Humas PN Kendari, Arya Putera Negara.

"Tetap kami jaga dan profesional, kepada rekan-rekan mahasiswa, tuntutannya akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Arya Putera Negara. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga