Penerimaan Taruna Akpol 2022 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Andi May, telisik indonesia
Jumat, 01 April 2022
0 dilihat
Penerimaan Taruna Akpol 2022 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Penerimaan Taruna Akpol 2022 mulai dibuka. Foto: Dok Telisik

" Polri membuka pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) periode Tahun 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - Polri membuka pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) periode Tahun 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) SDM Polresta Kendari, Kompol Magdalena Anita Sitinjak.

"Penerimaan Taruna Polri untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dibuka sejak 30 Maret sampai dengan 17 April 2022," ujar Magdalena, Jumat (1/3/2022).

Berikut tata cara pendaftaran Taruna Akpol:

a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website  penerimaan.polri.go.id.

b. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).

c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usename dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.

f. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.

g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca Juga: Polisi Buru Empat Rekan Pelaku Modus Calo Masuk Akpol di Sumut

Lalu peserta melakukan verifikasi di Polres setempat.

a. Verifikasi dilaksanakan secara offline.

b. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d.16.00 WIB.

c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres.

e. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua).

1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.

2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.

3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.

4) Asli ijazah: SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.

5) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan  fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.

6) Pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar.

7) Surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

8) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

9) Surat pemyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website:penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

10) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;  

11) Surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;  

12) Surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;  

13) Surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenamya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Praktek Penipuan Janji Bisa Loloskan Masuk Akpol

14) Surat penyataan peserta dan orang tua wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsaship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

15) Surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka.

16) Surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

f. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.

g. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (pain 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kompol Magdalena juga menegaskan, pihaknya mewujudkan prinsip penerimaan terpadu Taruna Akpol Tahun Anggaran 2022 yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH). (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga