Bupati Busel Lapor Wartawan, Hugua: Terkesan Arogan

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 12 Juni 2020
0 dilihat
Bupati Busel Lapor Wartawan, Hugua: Terkesan Arogan
Ir. Hugua. Foto: repro google.com

" Kita sayangkan itu, kan ada hak jawab dan sebagainya. Persoalan tuntut menuntut berkaitan dengan pidana, saya pikir itu dihindari karena tidak ada yang untung. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus yang menimpa wartawan di Buton Selatan (Busel), Deni Djohan setelah dilapor oleh Bupati, La Ode Arusani ke Polres Buton kini menjadi perhatian publik.

Persoalan tersebut juga kini mendapat perhatian dari mantan Ketua DPD PDIP Sultra, Hugua yang menyayangkan aksi bupati sekaligus Ketua DPC PDIP Busel, La Ode Arusani yang melaporkan seorang wartawan ke Polres Buton akibat pemberitaan.

Hugua mengatakan, jika ada konflik dengan wartawan seharusnya dapat diselesaikan melalui Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Katanya, jika ada pemberitaan yang dinilai tidak berimbang tentunya ada cara lain seperti hak jawab yang terlebih dahulu dilakukan.

"Kita sayangkan itu, kan ada hak jawab dan sebagainya. Persoalan tuntut menuntut berkaitan dengan pidana, saya pikir itu dihindari karena tidak ada yang untung," papar Hugua, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Pemerintah Sepakati Tambah Dana Rp 1,02 Triliun di Tahapan Pilkada Juni 2020

Sebagai politisi PDIP, kata Anggota Komisi II DPR RI ini, selaku publik figur tidak seharusnya La Ode Arusani terlalu cepat menempuh jalur hukum dalam penyelesaian pemberitaan.

"Saya kira masih ada langkah lain, kalau terlalu cepat diselesaikan unsur pidana itu kan terkesan ada arogan," ujar mantan Bupati Wakatobi itu.

Hugua pun menyarankan agar Bupati Busel dan wartawan bersangkutan mengedepankan jalur persuasif dalam menyelesaikan kasus pemberitaan yang ada.

"Masih ada langkah persuasif untuk saling memanggil, saling berdikusi. Karena tidak ada untungnya, baik untuk pejabatnya maupun wartawannya. Sama-sama rugi," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Buton mengeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap Deni Djohan bernomor: B/67/VI/2020/Reskrim, pada 3 Juni 2020 atas laporan La Ode Arusasi melalui kuasa hukumnya tertanggal 23 Maret 2020.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga