Pemerintah Sepakati Tambah Dana Rp 1,02 Triliun di Tahapan Pilkada Juni 2020
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 12 Juni 2020
0 dilihat
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Hugua. Foto: repro google.com
" Anggaran Rp 9,2 triliun itu masih ada di Pemda untuk dicairkan mulai pada 15 Juni ini. "
KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, Menteri Keuangan, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Kamis (11/6/2020), menyepakati penambahan anggaran pilkada sebesar Rp 1,02 triliun.
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, menyebutkan, akibat penyelenggaraan pilkada di tengah COVID-19, maka anggaran sebelumnya sebesar Rp 14,98 triliun berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seluruh Indonesia kini tidak cukup lagi.
Dari NPHD sebanyak Rp 14,98 triliun tersebut telah digunakan Rp 5,78 triliun untuk pentahapan pilkada sebelum adanya COVID-19 dan sisanya masih Rp 9,2 triliun yang dipending untuk realokasi anggaran di COVID-19 ini.
"Anggaran Rp 9,2 triliun itu masih ada di Pemda untuk dicairkan mulai pada 15 Juni ini," papar Hugua melalui Zoom, Kamis (11/6/2020).
Namun katanya, setelah adanya COVID-19, anggaran Rp 14,98 triliun tersebut kini sudah tidak cukup lagi dikarenakan adanya komponen pembiayaan yang tidak terpikirkan sebelumnya.
Baca juga: Kreatif, Tanam Padi di Atas Kolam Ikan
"Itu seperi APD ataupun protokol-protokol kesehatan lainnya, baik itu kepada penyelenggara maupun kepada pemilih itu sendiri," ujar politisi PDIP itu.
Olehnya itu, katanya, berdasarkan Raker maka disepakati penambahan anggaran sebesar Rp 1,02 triliun untuk digunakan pada tahap pertama pilkada di seluruh Indonesia di Juni 2020 ini.
"Dari rencana, KPU saja mengusulkan sebanyak Rp 4,77 triliun akibat corona. Namun, Ibu Sri Mulyani pada dasarnya tidak keberatan, hanya saja berdasarkan hitungan-hitungan sementara baru bisa direalisasikan Rp 1,02 triliun dulu di Juni ini," urai mantan Bupati Wakatobi itu.
Meski demikian, anggaran Rp 1,02 triliun itu masih bersifat sementara sambil menunggu usulan resmi dan rincian dari KPU, Bawaslu maupun DKPP.
"Anggaran itu masih sementara sambil menunggu usulan resmi," tutupnya.
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali