BUTON UTARA, TELISIK.ID - Jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beristri lebih dari satu, harus diperiksa oleh tim pemeriksa yang dibentuk pemerintah daerah.
Dan apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Tentang Perubahan atas PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Pernikahan dan Perceraian PNS.
Hal itu disampaikan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iip Ilham Firman.
"Kalau proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat disampaikan laporan ke KASN sesuai dengan fungsi KASN dalam UU Nomor 5 tahun 2014," jelas Iip Ilham Firman, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang beristri lebih dari satu, Iip Ilham Firman mengatakan, sanksinya adalah hukuman disiplin berat, jenisnya tergantung hasil pemeriksaan.
