Bupati Buton Utara Diminta Tindak Tegas PNS Beristri Lebih dari Satu
Aris, telisik indonesia
Senin, 29 Agustus 2022
0 dilihat
PNS yang beristri lebih dari satu dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara apabila proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya. Foto: Repro Setkab.go.id
" Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darvin meminta Bupati Buton Utara agar menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga beristri lebih dari satu "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beristri lebih dari satu, harus diperiksa oleh tim pemeriksa yang dibentuk pemerintah daerah.
Dan apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Tentang Perubahan atas PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Pernikahan dan Perceraian PNS.
Hal itu disampaikan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iip Ilham Firman.
"Kalau proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat disampaikan laporan ke KASN sesuai dengan fungsi KASN dalam UU Nomor 5 tahun 2014," jelas Iip Ilham Firman, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang beristri lebih dari satu, Iip Ilham Firman mengatakan, sanksinya adalah hukuman disiplin berat, jenisnya tergantung hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Balon Kades di Muna, 1 Desa Dipastikan Lebih 5 Orang
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin meminta Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah agar menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga beristri lebih dari satu.
"Kalau memang itu terjadi di Buton Utara, saya kira bupati jangan menutup mata. Konsisten dong," ujar Ahmad Afif Darvin, dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (26/8/2022) malam.
Kata Afif, jika terbukti ada ASN yang beristri lebih dari satu, dirinya akan mendorong Bupati Ridwan Zakariah untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Afif mengungkapkan, bagi ASN perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Baca Juga: Bawaslu Manggarai Bangun Pengawasan Partisipatif Jelang Pemilu 2024
"Kalau PNS laki-laki harus jelas izinnya, alasannya apa di atasannya? Kalau perempuan ya jelas tidak boleh," ungkapnya.
Lebih lanjut Afif mengatakan, salah satu penilaian disiplin ASN tidak boleh beristri lebih dari satu. Kalau beristri lebih dari satu harus ada izin dari pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif seperti yang di atur di PP Nomor 45 tahun 1990.
"Kalau memang kita berpikir menciptakan pemerintahan yang baik di kalangan ASN," pungkas Ketua DPC PDI-P Kabupaten Buton Utara itu. (B)
Penulis: Aris
Editor: Haerani Hambali